Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif dan Syarat Klaimnya

saldo JHT, cara mencairkan saldo JHT, Cara mencairkan saldo JHT online, Cara mencairkan saldo JHT, Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign, cara mencairkan saldo jht di jmo, cara mencairkan saldo jht online, cara mencairkan saldo jht yang masih aktif, Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif dan Syarat Klaimnya, Cara mencairkan saldo JHT offline, Cara mencairkan saldo JHT online (Lapak Asik dan JMO), Lapak Asik:, Aplikasi JMO:

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.

Dilansir dari , Minggu (11/8/2024), fasilitas ini hanya diberikan kepada pekerja aktif yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Pencairan sebagian saldo JHT tersebut ditujukan untuk membantu pekerja mempersiapkan masa pensiun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo JHT 10 persen?

Syarat Mencairkan JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif

Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan peserta sebelum mengajukan pencairan saldo JHT 10 persen.

Syarat-syarat tersebut perlu dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan secara cepat ke peserta.

Berikut syarat mencairkan saldo JHT 10 persen:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
  • Namun, perlu dicatat bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif

Cara mencairkan saldo JHT dapat dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau online melalui website Lapak Asik dan aplikasi JMO.

Berikut cara mencairkan saldo JHT 10 persen:

Cara mencairkan saldo JHT offline

  • Peserta perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pada jam dan hari kerja
  • Pastikan membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT di lokasi
  • Ambil nomor antrean layanan dan tunggu hingga nomor dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi berhasil, terima tanda bukti pengajuan
  • Selesai, isi penilaian e-survey dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Cara mencairkan saldo JHT online (Lapak Asik dan JMO)

Lapak Asik:

  • Masuk ke portal Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal 6 MB
  • Jika data lengkap, klik “Simpan” untuk konfirmasi pengajuan
  • Jadwal wawancara online akan dikirim ke email terdaftar
  • Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT dikirim ke rekening yang tercantum
  • Untuk memantau status klaim, kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking masukkan nomor KPJ, lalu klik “Informasi Status Klaim”/

Aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di handphone, pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Ketuk menu “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua
  • Jika syarat terpenuhi, centang hijau akan muncul, lalu tekan “Selanjutnya”
  • Pilih alasan klaim dan lanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”
  • Periksa data kepesertaan, jika benar pilih “Sudah”
  • Lakukan swafoto dengan tombol “Ambil Foto” sesuai instruksi
  • Masukkan data NPWP dan rekening aktif, tekan “Selanjutnya”
  • Jumlah saldo JHT yang dibayarkan akan ditampilkan, lalu klik “Selanjutnya”
  • Periksa kembali seluruh data, jika benar tekan “Konfirmasi” untuk menyimpan
  • Pengajuan klaim mulai diproses dan progres dapat dilihat di menu “Tracking Klaim”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang