Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu waktu pensiun untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mencairkan saldo JHT ketika masih bekerja.
Namun, dana hanya dapat dicairkan sebagian sebesar 10 persen dan 30 persen bagi peserta yang sudah memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Syarat Mencairkan Saldo JHT Saat Masih Bekerja
Dikutip dari , Minggu (11/8/2024), pencairan saldo JHT 10 persen hanya berlaku untuk mempersiapkan masa pensiun.
Sementara itu, pencairan saldo JHT 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin melunasi atau mencicil rumah maupun apartemen.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo JHT sebagian:
Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta.
Sementara itu, syarat klaim dana JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah secara kredit, yakni:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP jika sudah memiliki dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction
- Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi standing instruction
- Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Formulir pelunasan pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri), maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mencairkan Saldo JHT Saat Masih Bekerja
Prosedur pencairan saldo JHT 10 persen dan 30 persen berbeda sehingga penting untuk diketahui agar peserta tidak mengalami kendala.
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank, khususnya untuk pembelian rumah, apartemen, atau kredit perumahan.
Cara Klaim Saldo JHT 10 Persen:
- Buka aplikasi JMO di handphone, pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Ketuk menu “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua
- Jika syarat terpenuhi, centang hijau akan muncul, lalu tekan “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim dan lanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”
- Periksa data kepesertaan, jika benar pilih “Sudah”
- Lakukan swafoto dengan tombol “Ambil Foto” sesuai instruksi
- Masukkan data NPWP dan rekening aktif, tekan “Selanjutnya”
- Jumlah saldo JHT yang dibayarkan akan ditampilkan, lalu klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali seluruh data, jika benar tekan “Konfirmasi” untuk menyimpan
- Pengajuan klaim mulai diproses dan progres dapat dilihat di menu “Tracking Klaim”.
Cara Klaim Saldo JHT 30 Persen:
- Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Setelah itu, peserta akan diarahkan ke petugas customer service officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa memenuhi syarat pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya
- BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan surat keterangan tersebut untuk dibawa peserta ke pihak bank
- Peserta selanjutnya mengunjungi bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan pembiayaan, atau menyelesaikan kredit yang sudah dimiliki apabila sebelumnya telah menggunakan fasilitas kredit rumah atau apartemen, dan pihak bank akan melakukan analisis kelayakan.
- Jika dinyatakan layak mendapatkan kredit, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.