Ibu Rumah Tangga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Dapat JHT, Ini Besaran Iurannya

Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dipandang sebagai program yang hanya diperuntukkan bagi pekerja formal atau karyawan perusahaan.
Padahal, kepesertaannya memiliki jangkauan lebih luas, mencakup pekerja mandiri dan sektor informal, seperti buruh bangunan, pengemudi ojek online, pelaku UMKM, hingga pekerja rumah tangga (PRT).
Bahkan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyatakan, bahwa ibu rumah tangga (IRT) juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja syarat, iuran, dan manfaat yang bisa didapat ibu rumah tangga?
Syarat dan cara IRT daftar BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Erfan, ibu rumah tangga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan asalkan memiliki kesibukan di bidang ekonomi, seperti berjualan online atau pekerjaan lain yang sejenis.
"Benar bahwa Ibu Rumah Tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejauh ia juga melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri seperti berjualan online, membuat kue atau makanan, dan lain sebagainya," jelas Erfan ketika dikonfirmasi , Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut Erfan menjelaskan, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal sangat mudah.
"Calon peserta dapat mengakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, Kantor Pos, berbagai kanal e-commerce, dan lainnya," ungkap Erfan.
Iuran yang dibayarkan setiap bulan hanya Rp 36.800 untuk 3 program yang didaftarkan.
"Program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Erfan.
Manfaat IRT daftar BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Erfan, IRT yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan banyak keuntungan atau manfaat berikut ini.
1. Manfaat program JKK
Menurut Erfan, apabila peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat perawatan sesuai dengan indikasi medis sampai peserta tersebut sembuh.
"Jika pascakecelakaan kerja, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," lanjut Erfan.
Santunan meninggal akibat kecelakaan kerja juga akan didapatkan sebesar 48 kali upah, serta akan diberikan beasiswa bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
2. Manfaat program JKM
Untuk program Jaminan Kematian atau JKM, Erfan mengatakan bahwa ahli waris peserta akan mendapatkan manfaat berupa biaya pemakaman, santunan meninggal dunia, dan santunan berkala dengan total nominal sebesar Rp 42 juta.
Namun, hal itu akan didapat apabila peserta telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut.
"Jika belum mencapai itu, maka manfaat yang akan diterima berupa biaya pemakaman senilai Rp 10 juta," jelas Erfan.
Selain itu, dua orang anak dari peserta juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta, jika masa iuran lebih dari 3 tahun.
3. Manfaat program JHT
Manfaat yang didapat dari program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah peserta atau ahli waris akan menerima uang tunai.
"Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," pungkas Erfan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang