Daftar 12 Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, 10 Persen hingga Full

cara mencairkan JHT, cara cairkan jht, cara cairkan jht sebagian, cara cairkan jht lewat jmo, cara mencairkan jht setelah resign, cara cairkan jht di jmo, Daftar 12 Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, 10 Persen hingga Full

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan finansial di masa depan.

Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar tetap memiliki pegangan ekonomi ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.

Melalui JHT, peserta berkesempatan memperoleh manfaat dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, siapa saja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mencairkan dana JHT, baik sebagian maupun seluruhnya?

Daftar 12 Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT perlu memenuhi beberapa kriteria agar saldo bisa dicairkan.

Saldo dapat dicairkan secara penuh (100 persen) maupun 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Berikut daftar 12 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mencairkan saldo JHT:

  • Usia pensiun 56 Tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Prosedur Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta bisa mencairkan saldo JHT secara online tanpa perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut prosedur mencairkan saldo JHT:

  • Masuk ke portal Lapak Asik melalui tautan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dan pastikan ukuran file tidak lebih dari 6 MB
  • Setelah semua data terisi, klik “Simpan” ketika menerima konfirmasi pengajuan
  • Selanjutnya, kamu akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email terdaftar
  • Petugas kemudian akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data melalui video call
  • Jika proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang sudah kamu cantumkan dalam formulir
  • Untuk mengecek status klaim, buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Seteah itu, masukkan nomor KPJ, lalu klik “Informasi Status Klaim.”

Khusus pencairan saldo JHT 30 persen, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Peserta akan diarahkan ke petugas Customer Service Officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa mereka berhak mencairkan JHT sebagian hingga 30 persen
  • Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar dalam program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian sebelumnya
  • Surat keterangan diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat tersebut nantinya digunakan sebagai dokumen pendukung saat peserta mengajukan kredit ke bank
  • Datangi bank pengelola kredit
  • Peserta menyerahkan surat keterangan dan mengajukan permohonan kredit rumah/apartemen, atau menggunakan dana tersebut untuk melunasi kredit yang sudah berjalan
  • Pihak bank kemudian akan melakukan analisis kelayakan kredit
  • Ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah dinyatakan layak oleh pihak bank, peserta dapat melanjutkan proses klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.