ORI Soroti Celah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Tata Kelola Dinilai Perlu Diperketat

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Ombudsman RI (ORI) menilai tata kelola pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) perlu diperketat. Hal tersebut disampaikan setelah ORI dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati penguatan sinergi melalui tandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperbaiki mutu layanan publik di sektor jaminan sosial.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan sinergi kedua lembaga bertujuan meningkatkan kecepatan komunikasi, koordinasi, serta pertukaran data dan informasi demi mencegah terjadinya praktik layanan yang tidak sesuai aturan. 

“Sebab sedikit saja terdapat celah malaadministrasi, maka akan berdampak buruk bagi keseluruhan layanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Najih menekankan kerja sama tersebut harus menjadi pedoman nyata untuk perbaikan pelayanan publik, termasuk memastikan seluruh peserta BPJS TK mendapatkan pemenuhan hak sesuai undang-undang. Ia mengingatkan bahwa negara wajib menjamin keberlangsungan penghasilan peserta ketika memasuki pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketentuan usia pensiun nasional telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang menetapkan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun. Namun, Najih menyebut temuan Ombudsman masih menunjukkan adanya praktik yang tidak selaras dengan aturan tersebut. 

“Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, namun temuan kami menunjukkan bahwa masih terdapat praktik yang tidak selaras dengan ketentuan hukum tersebut,” ucapnya.

Program jaminan pensiun pun menjadi objek pemeriksaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ORI. Najih menjelaskan kajian tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga agar penyelenggaraan layanan publik selalu berada dalam koridor regulasi, keadilan, serta prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, Ombudsman juga memaparkan hasil kajian evaluatif 10 tahun perjalanan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Evaluasi dilakukan melalui survei di seluruh Indonesia serta wawancara mendalam pada kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jabodetabek, dengan responden peserta yang sedang mengakses layanan.

Menurut Najih, hasil kajian menunjukkan banyak capaian positif, tetapi masih terdapat ruang signifikan untuk penyempurnaan layanan. “Hasil kajian evaluatif menunjukkan meskipun banyak capaian positif, namun masih terdapat ruang perbaikan agar layanan BPJS TK semakin mudah diakses dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta, baik pekerja formal atau informal,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pembenahan layanan BPJS TK harus dilakukan secara berkelanjutan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. “Ini memang pekerjaan yang harus terus di-update, dilakukan perbaikan-perbaikan mengingat tugas pelayanan itu tugas yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, selain juga meningkatkan kapasitas dari para penyelenggara layanan,” kata Najih.

ORI berharap perbaikan menyeluruh ini mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja berjalan lebih adil, merata, dan sesuai regulasi. (Ant)