Penjelasan Mensos Gus Ipul soal Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syarat Verifikasi BPJS PBI
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi dokumen pendukung saat proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia mengatakan, proses pengecekan lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 60.000 petugas yang terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas statistik, serta mitra BPS guna memastikan keakuratan data masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat dapat memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya serta melampirkan dokumen pendukung yang valid.
Langkah ini dilakukan agar program PBI tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan layanan kesehatan.
Penjelasan Gus Ipul soal Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syarat Verifikasi BPJS PBI
Dilansir dari Antara, Kamis, Gus Ipul mengatakan, foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Dokumen berupa foto aset, termasuk kondisi hunian dan bukti penggunaan listrik, nantinya diunggah melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementerian Sosial.
Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, menyampaikan sanggahan, maupun mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang telah terintegrasi dengan fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain melalui aplikasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Command Center 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Saat ini, jumlah peserta PBI tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total populasi Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya dibiayai pemerintah daerah.
Dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah, masih ditemukan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum memperoleh perlindungan program tersebut.
Gus Ipul menyampaikan, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 yang belum menjadi peserta PBI.
Di sisi lain, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI yang saat ini dinonaktifkan sehingga memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar (kedua kiri) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kanan), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar (kanan) menghadiri Pencanangan Ground Check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Kemensos bersama BPS melaksanakan ground check atau verifikasi lapangan PBI-JKN tahap pertama yang ditujukan untuk 106 ribu penerima manfaat dan ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026, sedangkan pelaksanaan verifikasi lapangan tahap kedua menyasar 11juta penerima manfaat yang ditargetkan rampung pada akhir April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Cak Imin Minta Masyarakat Beri Data Akurat
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif selama proses verifikasi lapangan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa ketepatan data menjadi faktor utama dalam memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mendukung penyusunan kebijakan pembangunan secara menyeluruh.
Cak Imin juga meminta petugas yang melakukan pengecekan langsung di lapangan bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
"Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang