Cara Mencairkan Saldo JHT Saat Masih Bekerja, Cair 10-30 Persen ke Rekening
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dicairkan saat masih aktif bekerja, meskipun pencairannya hanya bisa sebagian.
Peserta yang masih bekerja tidak dapat mencairkan saldo JHT secara penuh, melainkan hanya sebesar 10 persen atau maksimal 30 persen dari total saldo yang dimiliki.
Ketentuan ini memberi kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan saldo JHT, baik sebagai persiapan masa pensiun maupun untuk kebutuhan kepemilikan rumah atau apartemen.
Adapun syarat dan tata cara pencairan saldo JHT saat masih bekerja akan dijelaskan lebih lanjut pada uraian berikut ini.
Syarat Mencairkan Saldo JHT Saat Masih Bekerja
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja tentu memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan pencairan penuh.
Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif dan aturan kepesertaan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim saldo JHT.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan aktif untuk mengetahui ketentuan pencairan saldo JHT agar proses pengajuan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan JHT saat masih bekerja:
1. Syarat mencairkan JHT 10 persen saat masih bekerja:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Perlu dicatat bahwa pencairan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
2. Syarat mencairkan JHT 30 persen saat masih bekerja:
Peserta dapat menarik saldo JHT sebesar 30 persen untuk membeli atau mencicil rumah maupun apartemen.
Berikut berkas-berkas yang perlu dilengkapi:
- Syarat mencairkan JHT 30 persen untuk membeli rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)
- Syarat mencairkan JHT 30 persen untuk membeli rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
-
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit
- Fotokopi standing instruction
- Nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi standing instruction
- Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Formulir pelunasan pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi standing instruction
- Rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Peserta dapat mencairkan JHT secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara online lewat aplikasi JMO atau website Lapak Asik.
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan JHT:
1. Cara mencairkan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta terlebih dahulu mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk berkonsultasi dengan petugas layanan (CSO)
- Di tahap ini, peserta akan mendapatkan surat keterangan hak pengambilan JHT sebagian hingga maksimal 30 persen dengan syarat kepesertaan minimal sepuluh tahun dan belum pernah melakukan klaim sebelumnya
- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keterangan tersebut untuk dibawa peserta ke pihak bank sebagai dokumen pendukung
- Peserta kemudian mendatangi bank, khususnya bagian pengelola kredit, baik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan perumahan maupun menyelesaikan kredit rumah atau apartemen yang sudah berjalan
- Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan.
- Apabila peserta dinyatakan layak, pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen dapat dilanjutkan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
2. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO:
- Buka aplikasi JMO di HP
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" pada halaman utama
- Setelah itu, masuk ke menu "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan
- Jika seluruh persyaratan terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau sebagai indikator kelengkapan
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih alasan klaim lalu tekan "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan data kepesertaan
- Apabila seluruh informasi sudah sesuai, pilih "Sudah" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
- Peserta kemudian diminta melakukan swafoto dengan menekan tombol "Ambil Foto"
- Pastikan wajah menghadap kamera dan ikuti instruksi yang muncul di layar aplikasi
- Lengkapi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nomor rekening bank yang masih aktif, lalu klik "Selanjutnya"
- Terakhir, lakukan pengecekan ulang seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" untuk menyimpan pengajuan
- Pengajuan klaim JHT akan diproses
- Peserta dapat memantau perkembangan klaim melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO.
3. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik
- Peserta terlebih dahulu melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Selanjutnya, peserta diminta mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan pengajuan klaim
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data lanjutan sesuai petunjuk yang muncul pada portal layanan
- Tahap berikutnya, peserta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
- Setelah itu, notifikasi pengajuan ditunjukkan kepada petugas Kantor Cabang guna memperoleh nomor antrean.
- Proses klaim kemudian dilanjutkan secara langsung di kantor cabang hingga tahapan wawancara selesai
- Apabila seluruh proses dinyatakan lengkap dan valid, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening bank yang telah didaftarkan.