Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara tapi Langsung Bebas, Berikut Penjelasan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan Laras Faizati divonis enam bulan penjara terkait kasus penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri pada akhir Agustus 2025.
Meski sudah ditahan sejak 2 September 2025, Laras langsung dibebaskan. Hakim menekankan bahwa ia tidak perlu menjalani sisa hukuman penjara.
Laras hanya diwajibkan berada di bawah pengawasan selama satu tahun ke depan untuk mencegah tindak pidana lain.
“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan, menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan, dikutip dari , Kamis (15/1/2026).
Alasan Laras Faizati Langsung Bebas Usai Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa putusan terhadap Laras merupakan pidana pengawasan.
Hal ini diatur dalam KUHP baru yang menggantikan konsep pidana percobaan pada KUHP lama.
"Kalau ini KUHP yang lama itu sering disebut pidana persiapan atau pidana percobaan. Kalau sudah saudara pahami bagaimana putusan ini saya sudah tidak jelaskan lagi," ujar Hakim I Ketut Darpawan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (15/1/2026).
Hakim menekankan bahwa pidana pengawasan tidak mengharuskan Laras menjalani hukuman di penjara.
Laras juga masih memiliki hak hukum untuk menerima putusan atau mengajukan banding dalam jangka waktu tujuh hari.
Ketut menjelaskan, pidana pengawasan mengarah ke rehabilitasi dan korektif supaya Laras tetap bisa menjalani hidup di masyarakat walau dengan batasan dan pengawasan tertentu.
"Saudara punya hak atas putusan ini, saudara bisa menerima, bisa mengajukan banding kalau saudara tidak menerima, saudara bisa pikir-pikir dahulu selama 7 hari tidak harus menyatakan pendapat, ada tujuh hari atau berubah pikiran dalam jangka waktu yang ditentukan itu," jelasnya.
Kata DPR Soal Laras Faizati Bebas
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis Laras Faizati menunjukkan KUHAP dan KUHP baru bersifat reformis.
Menurutnya, aturan baru ini memberi manfaat positif bagi pihak yang mencari keadilan.
Habiburokhman juga menegaskan, vonis terhadap Laras menunjukkan bahwa hukum yang saat ini berlaku ditegakkan berdasarkan hati nurani.
Hukum juga dijalankan dengan orientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan berharap kasus Laras menjadi pelajaran agar terdakwa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa mendatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang