Top 12+ Kelompok yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Klaim 10-30 Persen

jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan, JHT BPJS Ketenagakerjaan, cara cairkan jht, cara cairkan jht sebagian, cara cairkan jht lewat jmo, 12 Kelompok yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Klaim 10-30 Persen

Ada 12 kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo dapat dicairkan mulai dari 10 persen, 30 persen, atau secara penuh sesuai iuran yang sudah dibayarkan selama masa kepesertaan berlangsung.

Adapun JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki peserta sudah tidak lagi bekerja atau meninggal dunia.

Berikut daftar kelompok peserta yang bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

12 Kelompok yang Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2025

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pencairan saldo JHT diatur didasarkan pada kondisi masing-masing peserta.

Berikut rinciannya:

  1. Usia pensiun 56 tahun
  2. Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Peserta yang ingin mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
  11. Peserta yang ingin mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen
  12. Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan secara online melalui handphone (HP) dan offline.

Simak cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

Cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada hari dan jam kerja
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT. Daftar dokumen persyaratan dapat dilihat melalui link berikut ini: berkas pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Serahkan berkas kepada petugas
  • Petugas akan menyerahkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk ke rekening peserta
  • Jika belum cair, peserta bisa mengecek status klaim melalui link http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan offline:

  • Unduh aplikasi JMO Mobile di HP
  • Buat akun JMO Mobile jika belum pernah melakukan registrasi
  • Setelah login ke akun, pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama
  • Klik “Klaim JHT”
  • Jika peserta memenuhi syarat, akan muncul centang biru pada persyaratan pengajuan klaim
  • Pilih “Selanjutnya”
  • Pilih “Sebab Klaim”
  • Klik “Selanjutnya”
  • Cek data
  • Jika data sudah sesuai, klik “Sudah”
  • Lakukan selfie dengan menekan tombol “Ambil Foto”
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Lengkapi data mulai dari NPWP dan rekening aktif
  • Tunggu sampai aplikasi menampilkan rincian saldo JHT
  • Klik “Selanjutnya”
  • Cek sekali lagi data supaya tidak ada yang keliru
  • Klik “Konfirmasi”
  • Proses pengajuan klaim JHT sudah selesai
  • Tunggu sampai saldo JHT dikirimkan ke rekening.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.