Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Saat Masih Bekerja, Dana Cair 10 dan 30 Persen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim sebagian saldo JHT saat masih bekerja dengan syarat memiliki masa kerja minimal sepuluh tahun.
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen.
Pencairan saldo JHT sebesar 10 persen dimaksudkan untuk persiapan masa pensiun.
Sementara itu, pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah atau apartemen, baik secara tunai maupun kredit.
Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Saat Masih Bekerja
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta ketika mengajukan klaim dana JHT.
Berikut syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 saat masih bekerja:
Syarat mencairkan saldo JHT 10 persen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen:
- Syarat pencairan saldo JHT 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta.
- Syarat pencairan saldo JHT 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Saat Masih Bekerja
Terdapat perbedaan mekanisme dalam pencairan saldo JHT sebesar 10 persen dan 30 persen. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara mencairkan saldo JHT 10 persen:
- Cara mencairkan saldo JHT lewat Lapakasik:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik di alamat bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data tambahan sesuai instruksi yang muncul di portal
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Peserta yang menyelesaikan proses ini akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang terkait klaim
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal (siapkan dokumen asli)
- Setelah seluruh proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang sudah dilampirkan.
- Cara mencairkan saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Isi data awal, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data tambahan sesuai instruksi yang muncul di portal
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas di kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga wawancara selesai
- Setelah seluruh proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Cara mencairkan saldo JHT 30 persen:
- Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke petugas CSO untuk memperoleh surat keterangan
- Surat ini menyatakan bahwa peserta berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian sebelumnya
- BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keterangan yang nantinya harus dibawa peserta ke bank.
- Peserta mengunjungi bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit baru atau menyelesaikan fasilitas kredit yang sudah ada, misalnya untuk pembelian rumah atau apartemen
- Pihak bank akan menganalisis kelayakan kredit peserta
- Setelah dinyatakan layak, peserta dapat mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan yang tersedia dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Dengan memahami syarat dan langkah-langkah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, peserta bisa mengklaim dana 10 persen maupun 30 persen tanpa harus berhenti bekerja.
Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku agar proses klaim berjalan lancar.
Bagi peserta yang ingin persiapan pensiun atau memiliki hunian, panduan ini membantu memanfaatkan manfaat JHT secara maksimal.
Selalu cek informasi terbaru di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data dan prosedur klaim terbaru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang