Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30 persen bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan perumahan pertama mereka.
Melalui pencairan sebagian saldo JHT tersebut, peserta dapat menggunakan dana untuk membeli rumah atau apartemen.
Mekanisme pembelian bisa dilakukan secara cash (tunai) maupun melalui pembiayaan kredit (cicilan).
Apa Syarat Pencairan BPJS 30 Persen?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan pencairan saldo JHT 30 persen, baik untuk pembelian rumah secara cash maupun kredit.
Berikut syarat pencairan saldo JHT 30 persen:
- Pembelian rumah atau apartemen secara cash:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
- Pembelian rumah atau apartemen secara kredit:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit
- Fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi standing Instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Formulir pelunasan pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- Catatan:
- Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
- Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
Ketentuan Tarif Pajak Pencairan Saldo JHT Sebagian
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Berikut ketentuan tarif pajak bagi peserta yang mencairkan saldo JHT sebagian:
- Rp 0-Rp 60.000.000
- Ada NPWP: 5 persen
- Tanpa NPWP: dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 persen
- Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000
- Ada NPWP: 15 persen
- Tanpa NPWP: dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 persen
- Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000
- Ada NPWP: 25 persen
- Tanpa NPWP: dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 persen
- Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000
- Ada NPWP: 30 persen
- Tanpa NPWP: dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 persen
- Di atas Rp 5.000.000.000
- Ada NPWP: 35 persen
- Tanpa NPWP: dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 persen
Cara Cairkan Saldo JHT 30 Persen
Setelah dokumen persyaratan lengkap, ikuti cara cairkan saldo JHT 30 persen berikut ini:
- Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Peserta akan diarahkan ke Customer Service Officer untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank
- Peserta datang ke bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah/apartemen dan pihak bank menganalisis kelayakan kredit
- Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.