Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Perlu Resign, Berapa Lama Prosesnya?

BPJS Ketenagakerjaan, Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Perlu Resign, Berapa Lama Prosesnya?

Pencarian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu karyawan resign atau keluar dari pekerjaan.

JHT bisa tetap dicairkan meski karyawan masih bekerja aktif di suatu perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, pencairan JHT tak perlu menunggu karyawan mengundurkan diri atau resign, ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masih aktif diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Lama proses pencairan JHT saat masih bekerja

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan, peserta yang masih bekerja dapat mencairkan JHT sebesar 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah minimal masa kepesertaan 10 tahun.

Syarat kedua, klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

“Proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujarnya kepada , Jumat (19/12/2025).

Jadi jika ingin mencairkan saldo JHT sebagian, maka Anda harus teliti membaca persyaratan dan melengkapinya secara benar, agar pencairan bisa cepat dilakukan.

Syarat pencairan JHT sebagian

Syarat utama untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen bagi karyawan yang masih aktif bekerja adalah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat pencairan saldo JHT 10 persen untuk peserta aktif:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 30 persen yang diperuntukkan sebagai uang muka kepemilikan rumah.

Ini dokumen syaratnya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • KK
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan, yang diperoleh dari bank yang telah bekerja sama
  • Buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah NPWP, jika ada.

Pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, terutama apabila jarak waktu pencairan lebih dari dua tahun.

Cara pencairan JHT melalui Lapak Asik

Berikut cara pencairan JHT secara online melalui website Lapak Asik:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id  
  • Masukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Unggah dokumen persyaratan serta foto terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (ukuran maksimal 6 MB)
  • Klik Simpan untuk mengonfirmasi pengajuan klaim
  • Jadwal wawancara daring akan dikirimkan ke email terdaftar
  • Petugas melakukan verifikasi melalui video call
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening terdaftar
  • Status klaim dapat dipantau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang