Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

BPJS Ketenagakerjaan, cairkan JHT, cairkan jht online, cairkan jht tanpa npwp, cairkan jht dimana, cairkan jht di jmo, cairkan jht 10, Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 10 persen.

Program JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja guna menjamin kesejahteraan finansial ketika memasuki masa pensiun atau tidak lagi aktif bekerja.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai yang bisa dicairkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen?

Apa Saja Syarat Pencairan Bpjs Ketenagakerjaan 10 Persen?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta agar saldo JHT bisa dicairkan sebesar 10 persen.

Berikut syarat-syaratnya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Perlu diketahui, pengambilan sebagian saldo JHT dapat memicu penerapan pajak progresif pada pencairan berikutnya jika dilakukan dengan jarak waktu lebih dari dua tahun.

Dilansir dari , Minggu (11/8/2024), peserta juga harus terdaftar sebagai pekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT.

Adapun pencairan JHT 10 persen ini umumnya dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa pensiun.

Cara Cairkan JHT 10 Persen

Peserta bisa mencairkan saldo JHT secara online tanpa perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut prosedur mencairkan saldo JHT:

  • Masuk ke portal Lapak Asik melalui tautan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dan pastikan ukuran file tidak lebih dari 6 MB
  • Setelah semua data terisi, klik “Simpan” ketika menerima konfirmasi pengajuan
  • Selanjutnya, kamu akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email terdaftar
  • Petugas kemudian akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data melalui video call
  • Jika proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang sudah kamu cantumkan dalam formulir
  • Untuk mengecek status klaim, buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Setelah itu, masukkan nomor KPJ, lalu klik “Informasi Status Klaim.”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.