Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Bisa Sampai Rp 15 Juta
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu manfaat penting bagi pekerja untuk menjaga kestabilan keuangan setelah masa kerja berakhir.
Pada 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengajukan klaim JHT dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Pencairan dana JHT dapat dilakukan secara penuh atau 100 persen selama peserta memenuhi syarat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung pada kondisi dan status setiap peserta.
Secara umum, terdapat 12 kategori peserta yang memenuhi kriteria untuk mengajukan pencairan saldo JHT.
Merujuk informasi resmi dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar persyaratan klaim JHT yang perlu dipenuhi peserta:
1. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena masuk usia pensiun (56 tahun):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
2. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena usia pensiun PKB perusahaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
3. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
4. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU):
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
5. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena mengundurkan diri:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
6. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
7. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
8. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena cacat total tetap:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
9. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena meninggal dunia:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
10. Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan PMI:
- Mengundurkan diri:
- Paspor dan visa kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
- Paspor dan Visa kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK
- Meninggal dunia:
- Surat Keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
- Gagal berangkat:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain
- Surat Keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia gagal berangkat; dan
- Rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia
- Gagal ditempatkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor dan Visa kerja
- Perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran Indonesia gagal ditempatkan dan
- Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor dan Visa kerja
- Perjanjian kerja
- Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir
- Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.
Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang maupun secara online melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025:
1. Cara klaim saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO di ponsel
- Setelah masuk ke menu "Jaminan Hari Tua"
- Pilih opsi "Klaim JHT" dan pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi
- Jika tanda centang hijau muncul, peserta dapat melanjutkan proses dengan memilih alasan klaim, memeriksa data kepesertaan, serta melakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi
- Selanjutnya, peserta diminta mengisi data NPWP dan rekening bank aktif
- Sistem akan menampilkan nominal saldo JHT yang dapat dicairkan sebelum proses dikonfirmasi.
- Setelah pengajuan disimpan, klaim akan diproses dan status pencairan dapat dipantau melalui menu pelacakan klaim di aplikasi JMO.
2. Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik
- Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Peserta perlu mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengunggah dokumen persyaratan beserta foto terbaru sesuai ketentuan ukuran dan format
- Setelah pengajuan dikonfirmasi, jadwal wawancara online akan dikirim ke alamat email terdaftar. Verifikasi dilakukan oleh petugas melalui panggilan video
- Apabila seluruh tahapan selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta. Progres klaim dapat dipantau melalui laman pelacakan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Cara klaim saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta juga dapat mengajukan klaim JHT dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim yang tersedia. Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan dilayani petugas sesuai giliran
Usai proses pelayanan, peserta menerima tanda terima pengajuan. Dana JHT akan ditransfer ke rekening setelah proses pencairan selesai
Sebagai bagian peningkatan layanan, peserta diminta mengisi survei elektronik yang dikirim melalui email.
Batas Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kepada Kompas.com, Juat (21/11/2025), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo JHT setelah satu bulan sejak status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang telah melakukan pembaruan data dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses pencairan dana berlangsung maksimal lima hari kerja.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan daring Lapak Asik.
Pencairan dana dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Untuk mengurangi risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan secara penuh melalui transfer langsung ke rekening bank atas nama peserta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang