Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Offline

Daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri berlaku bagi para wirausaha, freelancer, hingga pekerja paruh waktu.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri yakni melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftarannya dapat dilakukan secara offline di Kantor Cabang terdekat.
Dengan mendaftar BPJS ketenagakerjaan mandiri, peserta BPU bisa memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Terdapat beberapa syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk peserta BPU.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ketentuannya:
- Pekerja belum mencapai usia 60 tahun;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Alamat email.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Offline
Terdapat beberapa cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, salah satunya secara offline melalui Kantor Cabang, berikut langkah-langkahnya:
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrean dulu untuk layanan pendaftaran
- Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil
- Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran berhasil, Anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Berdasarkan ketentuan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang mencakup JKK, JKM, dan JHT, tergantung penghasilan peserta per bulan.
Untuk iuran JKK, nilainya 1 persen dari penghasilan. Kemudian JKM, sebesar Rp 6.800 per bulan. Sementara untuk JHT 2 persen dari penghasilan.
Sebagai contoh, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPU memiliki penghasilan sekitar Rp 1 juta per bulan.
Maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang harus dibayar per bulan sebesar Rp 36.800, yang meliputi JKK Rp 10.000, JKM Rp 6.800, dan JHT Rp 20.000.
Masyarakat juga bisa mengecek simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Sementara untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri, masyarakat bisa memilih kanal pembayarannya.
Melalui bank kerja sama, pembayaran instan, autodebit, internet banking, moblie banking, dan sebagainya. Selengkapnya bisa dicek di sini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.