Bisakah Uang JHT Dicairkan Sebelum Pensiun? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan JHT, cara mencairkan jht tanpa resign, cara mencairkan jht online, Bisakah JHT dicairkan sebelum berhenti kerja, Apakah bisa ambil JHT tapi masih bekerja, cara mencairkan jht sebelum pensiun, Bisakah Uang JHT Dicairkan Sebelum Pensiun? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian pekerja menanti masa pensiun dengan harapan memiliki bekal keuangan yang cukup untuk hidup tenang di hari tua.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut hadir melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Program JHT dirancang untuk memberikan jaminan berupa uang tunai kepada peserta saat sudah tidak lagi bekerja, baik karena pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, JHT menjadi pegangan penting bagi peserta agar tetap memiliki kestabilan finansial setelah masa produktif berakhir.

Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai fleksibilitas pencairan dan waktu penerimaannya.

Lantas, bisakah uang JHT dicairkan sebelum pensiun?

Bisakah Uang JHT Dicairkan Sebelum Pensiun?

Saldo JHT ternyata tidak bisa dicairkan secara penuh apabila masa kerja peserta masih di bawah 10 tahun.

Meski begitu, saldo JHT dapat dicairkan apabila pekerja mengundurkan diri atau resign, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kondisi-kondisi tersebut membuat status peserta tidak lagi aktif sehingga saldo JHT bisa diklaim.

Selain itu, saldo JHT bisa dicairkan 10 persen atau 30 persen dengan syarat peserta sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

“JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujar Oni dikutip dari , Minggu (11/8/2024).

Syarat Mencairkan JHT Sebelum Pensiun

Sesuai penjelasan Oni, saldo JHT dapat dicairkan sebelum pensiun, namun hanya 10 persen atau 30 persen.

Berikut syarat mencairkan saldo JHT sebelum pensiun:

Pencairan JHT 10 persen:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pajak progresif ketika penarikan saldo di kemudian hari jika jarak klaim lebih dari 2 tahun.

Pencairan JHT 30 persen:

  • Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen untuk pembelian rumah atau apartemen secara cash:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
    • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)
  • Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen untuk pembelian rumah atau apartemen secara kredit:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan, yakni:
      • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction
        • Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
      • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction
        • Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
      • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
        • Formulir pelunasan pinjaman rumah
        • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
        • Fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
  • Catatan:
    • Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan, baik suami atau istri peserta, peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
    • KTP pasangan atau KK
    • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.