Saldo JHT Bisa Cair Meski Baru Kerja 1 Bulan, Berikut Syarat dan Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun baru bekerja selama satu bulan.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak mensyaratkan minimal masa kepesertaan untuk pengajuan klaim JHT secara penuh.
Dengan ketentuan tersebut, peserta yang baru bekerja selama beberapa bulan tetap bisa mengajukan klaim JHT.
Namun, klaim hanya dapat diajukan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaan berubah menjadi non-aktif.
“Masa kepesertaan berapa pun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan)," kata Oni dikutip dari , Selasa (12/8/2025).
Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT meski baru bekerja selama satu bulan.
Syarat Cairkan Saldo JHT Walau Kerja Baru 1 Bulan
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT perlu menyiapkan beberapa berkas agar klaim dapat diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat cairkan saldo JHT walau baru bekerja selama satu bulan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Khusus dokumen nomor tiga, Oni mengatakan, berkas yang bisa dilampirkan adalah paklaring atau slip gaji.
Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja di sebuah perusahaan.
Cara Cairkan Saldo JHT Walau Kerja Baru 1 Bulan
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Namun, pencairan JHT lewat aplikasi tersebut hanya berlaku untuk saldo di bawah Rp 10 juta.
Jika saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, peserta diminta datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses pencairan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan saldo JHT walau baru bekerja selama satu bulan:
- Buka aplikasi JMO di handphone (HP), lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, ketuk menu “Klaim JHT”
- Jika seluruh persyaratan terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Setelah itu, tekan “Selanjutnya”
- Tentukan salah satu opsi sebab klaim, kemudian lanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”
- Periksa kembali data kepesertaan. Jika sudah sesuai, pilih “Sudah”
- Lakukan swafoto dengan menekan tombol “Ambil Foto” dan ikuti ketentuan yang tertera di layar
- Arahkan wajah ke kamera dan selesaikan proses verifikasi wajah sesuai instruksi
- Masukkan data NPWP dan rekening aktif, kemudian tekan “Selanjutnya”
- Pada halaman rincian saldo JHT, akan ditampilkan jumlah saldo yang akan dibayarkan. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan
- Lakukan pemeriksaan akhir pada seluruh data. Jika semuanya sudah benar, tekan “Konfirmasi” agar data tersimpan.
- Pengajuan klaim JHT mulai diproses. Untuk mengetahui progresnya, silakan akses menu “Tracking Klaim”.