Syarat Ibu Rumah Tangga Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat JKM dan JHT

BPJS Ketenagakerjaan, ibu rumah tangga, Syarat Ibu Rumah Tangga Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat JKM dan JHT

Salah satu jaminan sosial yang melindungi pekerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan tak hanya melindungi pekerja penerima upah atau pekerja kantoran saja, melainkan juga pekerja lepas dan pelaku industri rumahan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki jangkauan lebih luas, mencakup pekerja mandiri dan sektor informal, seperti buruh bangunan, pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, hingga pekerja rumah tangga (PRT).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengungkap, bahwa ibu rumah tangga (IRT) pun juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Syarat IRT bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari (23/1/2026), ibu rumah tangga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan asalkan memiliki kesibukan di bidang ekonomi, seperti berjualan online atau pekerjaan lain yang menghasilkan uang.  

"Benar bahwa Ibu Rumah Tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejauh ia juga melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri seperti berjualan online, membuat kue atau makanan, dan lain sebagainya," jelas Erfan kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, ibu rumah tangga cukup mengakses beberapa aplikasi yang sudah disediakan.  

"Calon peserta dapat mengakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, Kantor Pos, berbagai kanal e-commerce, dan lainnya," ungkap Erfan.

Untuk iuran per bulan, ibu rumah tangga cukup membayar Rp 36.800 demi mendapatkan 3 program perlindungan.

"Program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Erfan.

Berbagai manfaat yang didapatkan ibu rumah tangga

Berikut ini 3 program perlindungan yang bisa didapatkan ibu rumah tangga:

1. Program JKK

Menurut Erfan, apabila peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat perawatan sesuai dengan indikasi medis sampai peserta tersebut sembuh.

"Jika pascakecelakaan kerja, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," lanjut Erfan.

Santunan meninggal akibat kecelakaan kerja juga akan didapatkan sebesar 48 kali upah, serta akan diberikan beasiswa bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

2. Program JKM

Untuk program Jaminan Kematian atau JKM, Erfan mengatakan bahwa ahli waris peserta akan mendapatkan manfaat berupa biaya pemakaman, santunan meninggal dunia, dan santunan berkala dengan total nominal sebesar Rp 42 juta.

Namun, hal itu akan didapat apabila peserta telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut.

"Jika belum mencapai itu, maka manfaat yang akan diterima berupa biaya pemakaman senilai Rp 10 juta," jelas Erfan.

Selain itu, dua orang anak dari peserta juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta, jika masa iuran lebih dari 3 tahun.

3. Program JHT

Manfaat yang didapat dari program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah peserta atau ahli waris akan menerima uang tunai.

"Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," pungkas Erfan.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau para pekerja.

Di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, agen perisai dan perbankan, kantor pos, pegadaian, dan lain sebagainya.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui situs resmi:

  • Klik portal layanan pendaftaran di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)".
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data individu atau pekerja BPU.
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
  • Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email. Kartu juga dapat diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ibu rumah tangga juga dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat, begini caranya:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Setelah selesai, terima tanda dokumen pendaftaran.
  • Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang