Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pemutusan hubungan kerja atau PHK masih menjadi persoalan yang dialami sebagian pekerja di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada hilangnya pendapatan, tetapi juga membuat pekerja harus mencari sumber penghasilan baru dalam waktu yang tidak pasti.
Untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang dapat diajukan setelah terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai dan akses layanan pendukung pencarian kerja.
Pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti beberapa tahapan sebelum manfaat dapat dicairkan.
Berikut cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK:
1. Membuat Akun SIAPkerja
Tahap pertama adalah membuat akun pada platform SIAPkerja. Peserta diminta mengisi data pribadi seperti:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Nama ibu kandung
Alamat email
Nomor ponsel aktif
Setelah akun berhasil dibuat, peserta perlu melengkapi biodata dan informasi profil sesuai data yang diminta sistem.
2. Membuat Laporan PHK
Setelah memiliki akun, peserta perlu memeriksa bagian Lencana Aktivitas. Jika lencana JKP belum muncul, peserta harus membuat laporan PHK terlebih dahulu.
Beberapa data yang diminta dalam laporan tersebut antara lain:
Jenis perjanjian kerja
Kondisi PHK
Data perusahaan
Dokumen atau bukti PHK
Tanggal mulai bekerja
Tanggal PHK
Data tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi pengajuan JKP.
3. Mengajukan Klaim JKP
Setelah laporan PHK selesai dibuat, peserta dapat melanjutkan ke menu Pengajuan Klaim JKP lalu memilih “Ajukan Klaim”. Pada tahap ini, peserta perlu mengisi data untuk pencairan dana, meliputi:
Nomor NPWP jika ada
Nomor rekening bank
Nama pemilik rekening
Nama bank
Peserta juga diminta melakukan swafoto atau selfie sesuai instruksi sistem sebelum pengajuan dikirim.
4. Mengikuti Asesmen
Sambil menunggu proses verifikasi, peserta wajib mengikuti asesmen yang tersedia pada akun SIAPkerja.
Asesmen dilakukan untuk memetakan pengalaman dan potensi kerja peserta. Tahapannya meliputi:
Memilih menu “Lakukan Asesmen”
Mengisi data sesuai pengalaman kerja sebelumnya
Menyelesaikan seluruh pertanyaan asesmen
Asesmen tersebut tidak menentukan lulus atau tidaknya pengajuan klaim JKP.
5. Menunggu Proses Verifikasi dan Pencairan
Jika seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan valid, dana manfaat JKP akan dikirim ke rekening yang telah didaftarkan peserta sebelumnya.
Selain uang tunai, peserta JKP juga dapat memperoleh layanan lain seperti informasi pasar kerja, konseling karier, dan pelatihan kerja.
Manfaat Program JKP
Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial sementara, tetapi juga menyediakan sejumlah layanan pendukung bagi peserta yang sedang mencari pekerjaan baru.
Beberapa manfaat yang tersedia antara lain:
Uang tunai sesuai ketentuan program
Konseling atau konsultasi karier
Informasi lowongan kerja
Pelatihan kerja untuk peningkatan kompetensi
Pelatihan kerja dalam program JKP mencakup peningkatan kemampuan di bidang sebelumnya maupun pelatihan untuk beralih profesi.
Syarat Mendapatkan JKP
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar peserta dapat menerima manfaat JKP, yaitu:
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU)
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JKP melalui SIAPkerja dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.