Top 12+ Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10-100 Persen, Cek Sekarang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 10 hingga 100 persen.
Dana tersebut bisa diklaim saat peserta masih aktif bekerja, berhenti bekerja walau baru aktif beberapa bulan, maupun saat pensiun.
Saldo JHT dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah atau apartemen, baik secara kredit maupun tunai, serta untuk persiapan hari tua.
Saat ini, terdapat 12 kriteria peserta yang berhak mencairkan saldo JHT sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa sajakah mereka?
12 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Mencairkan JHT 10-100 Persen
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, peserta dapat mencairkan saldo JHT satu bulan setelah status kepesertaannya non-aktif.
Hal ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja karena mengalami di-PHK maupun pensiun.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, mereka dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal lima hari kerja.
Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Waktu pencairan saldo melalui kanal tersebut maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
“Meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik peserta secara sekaligus,” ujar Erfan kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Selain ketentuan tersebut, peserta dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10-30 persen ketika status karyawannya masih aktif.
Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi peserta yang sudah mengikuti program JHT selama sepuluh tahun.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut 12 peserta yang bisa cairkan saldo JHT 10-100 persen:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah dijelaskan Erfan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara offline maupun online.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan saldo JHT berdasarkan masing-masing prosedur:
1. Cara mencairkan saldo JHT offline
- Peserta cukup mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pada hari dan jam kerja
- Pastikan membawa seluruh dokumen asli
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean layanan
- Tunggu hingga nomor dipanggil wawancara
- Setelah verifikasi berhasil, terima tanda bukti
- Proses selesai, isi penilaian e-survey
- Tunggu saldo JHT masuk rekening.
2. Cara mencairkan saldo JHT online (Lapak Asik dan JMO):
Lapak Asik:
- Masuk ke portal Lapak Asik lewat tautan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB
- Jika semua data sudah terisi, klik tombol “Simpan” ketika muncul konfirmasi pengajuan
- Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim ke email terdaftar
- Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui video call
- Jika proses verifikasi dinyatakan selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang Anda cantumkan di formulir
- Untuk memantau status klaim, buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Kemudian masukkan nomor KPJ, lalu klik “Informasi Status Klaim”.
JMO:
- Buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, ketuk menu “Klaim JHT”
- Jika syarat terpenuhi, tiga centang hijau akan muncul, lalu tekan “Selanjutnya”
- Pilih salah satu opsi sebab klaim, lalu lanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”
- Periksa ulang data kepesertaan, dan bila sudah benar pilih “Sudah”
- Lakukan swafoto dengan menekan tombol “Ambil Foto” sesuai ketentuan layar
- Arahkan wajah ke kamera dan selesaikan verifikasi wajah sesuai instruksi
- Masukkan data NPWP dan rekening aktif, lalu tekan “Selanjutnya”
- Pada rincian saldo JHT, jumlah saldo yang dibayarkan akan tampil, lalu klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali seluruh data, dan jika benar tekan “Konfirmasi” agar tersimpan
- Pengajuan klaim JHT mulai diproses dan progres dapat dilihat melalui menu “Tracking Klaim”.