Top 12+ Kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Klaim Saldo JHT, Bisa Cair Sebelum Pensiun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta agar tetap menerima uang tunai ketika sudah tidak bekerja.
Program JHT memiliki misi untuk membantu kondisi finansial peserta ketika menghadapi beberapa kondisi.
12 Kriteria Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria pengajuan klaim yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mencairkan saldo JHT.
Berikut daftar 12 peserta yang bisa mencairkan saldo JHT
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Khusus pencairan saldo JHT 10 persen dan 30 persen, hal ini dapat dilakukan oleh peserta yang masih bekerja, tapi sudah mengikuti program ini selama sepuluh tahun.
Pencairan saldo JHT sebesar 10 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin mempersiapkan masa pensiun.
Sementara itu, pencairan JHT sebesar 30 persen ditujukan bagi peserta yang ingin memiliki rumah.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo JHT dapat melakukan pengajuan secara mudah melalui aplikasi JMO.
Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan di laman resminya:
1. Unduh aplikasi JMO
- Langkah pertama, unduh dan pasang aplikasi JMO di perangkat Anda.
- Setelah terpasang, lakukan login ke akun JMO.
- Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama.
2. Klaim saldo JHT
- Masuk ke halaman “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan muncul tanda centang hijau sebagai bukti bahwa Anda memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
- Klik “Selanjutnya”, pilih “Sebab Klaim” sesuai kondisi Anda, lalu tekan “Selanjutnya”.
3. Cek data
- Periksa kembali seluruh data yang ditampilkan untuk memastikan keakuratannya.
- Jika sudah benar, klik “Sudah”. Kemudian lakukan selfie dengan menekan tombol “Ambil Foto” dan arahkan wajah ke kamera untuk proses verifikasi identitas.
4. Lengkapi data
- Isi data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening aktif.
- Setelah semua lengkap, klik “Selanjutnya”.
- Aplikasi akan menampilkan halaman “Rincian Saldo JHT” yang berisi detail saldo yang akan diterima.
- Cek ulang semua informasi, lalu klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.