Apakah Pekerja Lepas Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan, pekerja lepas, freelancer, Apakah Pekerja Lepas Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?

 BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik di Indonesia yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja.

Setiap pekerja atau buruh di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja kontrak atau tetap yang terikat dalam suatu perusahaan dalam jangka panjang, sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaannya akan dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.

Lantas, bagaimana dengan pekerja lepas atau freelancer?

Pekerja lepas atau freelancer adalah seseorang yang bekerja sendiri tanpa terikat dengan perusahaan atau pengguna jasa dalam jangka panjang.

Pekerja lepas wajib punya BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari (24/11/2023), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," tulis keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Khusus pekerja lepas atau freelancer, masuk dalam kategori pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

Untuk iurannya, BPJS Ketenagakerjaan freelancer akan dibayar oleh pekerja lepas itu sendiri.

Sedangkan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau para pekerja.

Di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, agen perisai dan perbankan, kantor pos, pegadaian, dan lain sebagainya.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas melalui situs resmi:

  • Klik portal layanan pendaftaran di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)".
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data individu atau pekerja BPU.
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
  • Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email. Kartu juga dapat diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pekerja lepas juga dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat, begini caranya:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Setelah selesai, terima tanda dokumen pendaftaran.
  • Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang