MUI Terbitkan Fatwa Baru, Dana Zakat Kini Boleh Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. Melalui fatwa ini, dana ZIS kini dapat digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, penerbitan fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan ulama dalam membantu negara mewujudkan kesejahteraan sosial.
“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dimana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am dikutip situs resmi MUI.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, negara memiliki tanggung jawab menyediakan jaminan sosial melalui sistem iuran bersama di luar urusan pajak. Salah satu bentuknya diwujudkan lewat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan
Namun, menurutnya, tidak semua masyarakat mampu membayar iuran tersebut. Di sinilah peran dana ZIS dapat digunakan sebagai instrumen solidaritas sosial agar masyarakat kurang mampu bisa tetap terlindungi.
“Dalam iuran bersama tersebut, ada kalanya orang mampu membayar iuran secara mandiri. Di sisi lain, ada yang tidak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi lain,” jelas Ni’am di acara Muntada Sanawi V yang digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Asrorun Ni’am menambahkan, peluncuran fatwa ini juga menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat nilai tolong-menolong antara umat yang mampu dan kurang mampu. Ia menilai kerja sama MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan kemaslahatan sosial.
“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, adalah melakukan perluasan komitmen perkhidmatan. Dari aspek MUI, bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini dilakukan sesuai peran masing-masing lembaga. MUI, dengan prinsip keagamaan, berfungsi sebagai khadimul ummah atau pelayan umat, sementara negara menjalankan tugasnya melalui kebijakan dan institusi yang dibentuk, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Di sisi yang lain ada tanggung jawab negara yang secara nyata sudah diwujudkan dengan berbagai institusi dan instrumen keuangan yang didedikasikan, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Meskipun demikian, Ni’am mengingatkan agar penggunaan dana ZIS tidak dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan ini kemudian melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya,” tegas Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.
Ia juga menilai bahwa dana zakat dan sedekah memiliki potensi besar sebagai penopang kesejahteraan nasional. Sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Ni’am merupakan hubungan simbiosis mutualistik yang saling menguatkan antara agama dan negara.
“Hubungan yang saling menguatkan. Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya, ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap tasharuf ulil amri agar mewujudkan kemaslahatan publik,” tutupnya.