Cara Klaim Dana JHT 30 Persen Tanpa Resign, Berikut Aturan BPJS Ketenagakerjaan

cara klaim JHT, Cara klaim JHT tanpa paklaring, cara klaim jht offline, cara klaim jht di jmo, syarat klaim jht 30 persen, Cara Klaim Dana JHT 30 Persen Tanpa Resign, Berikut Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen.

Pencairan ini berlaku bagi peserta yang ingin memiliki rumah atau apartemen, baik melalui pembayaran secara tunai maupun kredit.

Fasilitas ini disediakan untuk membantu peserta mempersiapkan kebutuhan perumahan sebagai bagian dari perencanaan hari tua.

Peserta yang ingin mengajukan pencairan perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat dan cara klaim dana JHT 30 persen.

Syarat Klaim Dana JHT 30 Persen

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, dana JHT tidak bisa diklaim sebagian apabila masa kerja seseorang masih di bawah 10 tahun.

Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan ketika seseorang masih aktif bekerja tanpa perlu mengajukan resign.

"JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujar Oni saat dihubungi , Minggu (11/8/2024).

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen untuk pencairan dana JHT berbeda untuk pembelian hunian secara cash maupun kredit.

Berikut syarat klaim dana JHT 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta

Sementara itu, syarat klaim dana JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah secara kredit, yakni:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP jika sudah memiliki dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: 
      • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction 
      • Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
    • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: 
      • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
      • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
      • Fotokopi standing instruction
      • Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: 
      • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
      • Formulir pelunasan pinjaman rumah
      • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
      • Fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
    • Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri), maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
      • KTP pasangan atau KK
      • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara Klaim Dana JHT 30 Persen

Jika berkas persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah-langkah klaim dana JHT 30 persen berikut ini:

  • Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat 
  • Setelah itu, peserta akan diarahkan ke petugas customer service officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa memenuhi syarat pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya
  • BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan surat keterangan tersebut untuk dibawa peserta ke pihak bank
  • Peserta selanjutnya mengunjungi bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan pembiayaan, atau menyelesaikan kredit yang sudah dimiliki apabila sebelumnya telah menggunakan fasilitas kredit rumah atau apartemen, dan pihak bank akan melakukan analisis kelayakan.
  • Jika dinyatakan layak mendapatkan kredit, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.