Dua Warga Diproses Hukum karena Pelihara Landak Jawa, Ini Aturan yang Berlaku

landak jawa, Hystrix javanica, Dua Warga Diproses Hukum karena Pelihara Landak Jawa, Ini Aturan yang Berlaku

Seorang petani bernama Darwanto asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditahan usai diketahui memelihara landak jawa.

Darwanto harus berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua landak jawa lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.

Petani itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, Darwanto ditahan dan masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, dilansir dari , Kamis.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Bali. Seorang pria bernama Nyoman Sukena (38), harus menjalani persidangan usai memelihara empat ekor landak jawa.

Kasus itu bermula saat ayah mertua Sukena menemukan dua ekor landak di ladangnya.

Sukena pun melanjutkan untuk merawatnya, karena ia tidak mengetahui bahwa landak jawa itu termasuk hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara.

Ia merawat landak-landak tersebut dengan baik hingga akhirnya melahirkan dua ekor anak, seperti diberitakan (20/9/2024).

Dakwaan terhadap Sukena adalah dugaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Namun I Nyoman Sukena akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (19/9/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan terdakwa memelihara empat ekor landak Jawa.

Mengenal landak jawa

Landak jawa  atau Hystrix javanica adalah hewan pengerat endemik Indonesia yang hidup di hutan, lahan pertanian, dan dataran rendah.

Layaknya landak lain, landak jawa ditutupi duri tebal sebagai mekanisme pertahanan diri dari predator.

Populasi landak jawa liar kini semakin menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.

Dilansir dari laman BKSDA Yogyakarta, landak jawa termasuk dalam daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Perlindungan terhadap landak jawa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Pasal 21 ayat (2) UU tersebut melarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Pelanggaran ketentuan ini bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Jika seseorang ingin memiliki atau memelihara satwa dilindungi seperti landak jawa secara legal, maka harus mendapat izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau lembaga terkait sesuai ketentuan penangkaran yang berlaku.

Tidak semua landak di Indonesia berstatus sama

landak jawa, Hystrix javanica, Dua Warga Diproses Hukum karena Pelihara Landak Jawa, Ini Aturan yang Berlaku

Ilustrasi landak

Dilansir dari laman KLHK Sulsel, tidak semua jenis landak di Indonesia otomatis berstatus dilindungi oleh undang-undang saat ini.

Hanya landak jawa yang tercantum sebagai satwa dilindungi dalam daftar resmi yang dirujuk oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 (revisi dari katalog jenis satwa dilindungi).

Dalam daftar satwa mamalia dilindungi tersebut, landak jawa secara khusus tercantum sebagai salah satu yang dilindungi.

Jenis landak lainnya di Indonesia belum termasuk dalam daftar satwa dilindungi secara resmi dalam Permen LHK, meskipun ada beberapa spesies landak lain seperti Hystrix brachyura (landak malaya) dan Hystrix sumatrae (landak sumatera) yang hidup di wilayah Indonesia.

Menurut kajian konservasi, dari lima spesies landak yang ada di Indonesia, hanya Hystrix javanica yang secara hukum terdaftar sebagai satwa dilindungi.

Dilansir dari laman Science Daily, walaupun hanya satu spesies yang tercantum sebagai dilindungi, namun semua bentuk perburuan dan perdagangan landak tanpa izin tetap dianggap ilegal karena tidak adanya kuota resmi bagi semua jenis landak di Indonesia.

Ini berarti bahwa aktivitas perdagangan atau tangkap tanpa izin tetap melanggar hukum konservasi berdasarkan peraturan yang lebih umum tentang pelestarian satwa liar.

Landak Jawa dilindungi karena statusnya sebagai satwa endemik dan sering diburu serta populasinya menurun akibat tekanan manusia, sehingga termasuk dalam daftar jenis yang harus dilindungi guna menjaga keberlanjutan populasi di alam liar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang