Apa Kaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Jatim? Ini Penjelasan KPK

Khofifah, La Nyalla, Kasus dana hibah jatim, dana hibah jatim, Korupsi Dana Hibah, Apa Kaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Jatim? Ini Penjelasan KPK, Abdul Halim Iskandar, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Khofifah Indar Parawansa, 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Empat Tersangka Ditahan

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran sejumlah tokoh dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.

nama tersebut antara lain mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Abdul Halim Iskandar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur saat kasus hibah terjadi.

Oleh karena itu, penyidik melakukan upaya paksa berupa pemeriksaan dan penggeledahan untuk mendalami keterangannya.

“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (2/10/2025).

La Nyalla Mahmud Mattalitti

KPK juga menelusuri peran La Nyalla yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur.

Menurut Asep, penyidik mendalami program-program KONI yang diduga terkait dengan aliran dana hibah pokir.

“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait penerimaan pokir dimaksud,” ujarnya.

Khofifah Indar Parawansa

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah dimintai keterangan terkait keterkaitan pemerintah daerah dengan penggunaan dana hibah yang digulirkan DPRD.

KPK menyusuri asal dana, pembagian, serta pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif yang mengatur skema hibah tersebut.

“Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” tutur Asep.

Khofifah, La Nyalla, Kasus dana hibah jatim, dana hibah jatim, Korupsi Dana Hibah, Apa Kaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Jatim? Ini Penjelasan KPK, Abdul Halim Iskandar, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Khofifah Indar Parawansa, 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Empat Tersangka Ditahan

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Post Mortem RSI Siti Hajar, Kamis (2/10/2025).

21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan suap dana hibah pokmas Jatim.

Beberapa nama di antaranya adalah eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Anggota DPR RI Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak pada periode 2019–2024.

Empat Tersangka Ditahan

KPK juga menahan empat tersangka pemberi suap, yakni:

  • Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sebelumnya berstatus swasta asal Gresik.
  • Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar.
  • Sukar, mantan kepala desa asal Tulungagung.
  • Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .