Kejanggalan Status Tersangka Owner Bibi Kelinci: Unggah Rekaman CCTV Pencurian Malah Diproses Hukum
Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal tersebut terjadi setelah ia mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) ke media sosial yang memperlihatkan dugaan pencurian di restorannya.
Peristiwa yang menjadi awal perkara ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) malam. Saat itu, restoran Bibi Kelinci sedang melayani banyak pesanan pelanggan.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat sepasang suami istri berinisial ZK dan ERS masuk ke area dapur restoran. Area tersebut merupakan zona terbatas bagi pengunjung.
Keduanya kemudian memprotes karyawan karena pesanan makanan mereka belum diberikan.
“Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dikutip dari , Jumat (6/3/2026).
ZK dan ERS lalu membawa 14 makanan yang sudah dipesan, namun tidak membayar. Karyawan restoran sempat mengejar dua pelaku, tetapi tidak digubris.
Akibat kejadian tersebut, Bibi Kelinci mengalami kerugian senilai Rp 530.150.
Kejanggalan Status Tersangka Owner Bibi Kelinci
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka diliputi sejumlah kejanggalan.
Pertama, ia menilai proses penetapan tersangka berlangsung sangat cepat. Dua hari sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan, Nabilah masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie, dikutip dari , Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Goldie menegaskan bahwa unggahan Nabilah di media sosial hanya menampilkan rekaman CCTV yang merekam kejadian sebenarnya di restoran tersebut.
Goldie menyebut unggahan kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik karena berisi fakta peristiwa yang terjadi.
Ia juga menyebut pihak yang melaporkan kliennya bahkan telah mengakui perbuatannya dalam somasi yang dikirimkan sebelumnya.
Dalam somasi tersebut, pelapor juga meminta ganti rugi kepada Nabilah sebesar Rp 1 miliar.
“Klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana! Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” ujar Goldie.
Di sisi lain, Nabilah belum mengetahui identitas orang yang diduga mengambil makanan dan memarahi karyawan restorannya ketika mengunggah rekaman CCTV.
Unggahan tersebut, lanjut Goldie, dibuat untuk mencari kejelasan atas peristiwa yang terjadi sekaligus menjadi pengingat bagi publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Owner Bibi Kelinci Menangis
Nabilah O’Brien mengaku sedih setelah ditetapkan sebagai tersangka, padahal restorannya mengalami kerugian akibat tindakan ZK dan ERS.
Ia bahkan sempat menangis ketika menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada wartawan.
Nabilah menyebut ada 14 menu makanan dan minuman yang diambil oleh pasangan berinisial ZK dan ERS dari restorannya tanpa dibayar. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 530.150.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” ungkap Nabilah, dikutip dari , Jumat.
“Saya ini hanya rakyat, pelaku usaha kecil yang sedang berjuang menghidupi banyak orang di belakang saya. Uang Rp 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, rekaman CCTV yang memperlihatkan ZK dan ERS benar-benar ada sambil menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berbohong dalam kasus ini.
Selain itu, Nabilah mengaku sedih karena karyawannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak yang datang ke restorannya.
Respons Mabes Polri
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai keluhan yang muncul dalam perkara tersebut.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Truno di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.
Menurut Trunoyudo, proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip keadilan.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang