KPK Jelaskan Keterlibatan Pejabat Publik dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, La Nyalla Mahmud Mattalitti, pejabat publik, jatim, kasus korupsi dana hibah jatim, KPK Jelaskan Keterlibatan Pejabat Publik dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Korupsi, La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Perannya dalam Pengelolaan Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa dan Pembagian Dana Hibah, 21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah, Peran Koordinator Lapangan dalam Penyelewengan Dana Hibah, Skema Pembagian Fee Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah, Kusnadi Terima Fee Lewat Rekening Istri dan Staf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur. 

Kasus ini melibatkan berbagai pihak mulai dari anggota DPR RI, mantan Menteri Desa, hingga Gubernur Jawa Timur. Penyelidikan ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada tahun anggaran 2019-2022.

Keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Korupsi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terlibat dalam kasus ini karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode yang sama.

 "Kami membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran, red.) ini," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (2/10), dikutip Antara. 

La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Perannya dalam Pengelolaan Dana Hibah

KPK juga menyoroti keterlibatan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. 

Asep menjelaskan bahwa dana hibah tersebut sempat dititipkan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memerlukan konfirmasi dari kepala dinas dan pejabat struktural di dinas terkait.

"Kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir ini," jelas Asep.

Khofifah Indar Parawansa dan Pembagian Dana Hibah

Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menjadi bagian dari penyelidikan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Asep menambahkan bahwa KPK sedang menyelidiki bagaimana dana pokir dibagikan, pengaturannya, serta pertemuan antara eksekutif dan legislatif terkait dengan pembagian anggaran tersebut.

21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Pada Kamis (2/10/2025), KPK secara resmi mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah pokmas di Provinsi Jawa Timur.

Keempat tersangka yang langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. 

"Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan bahwa 21 tersangka dalam kasus ini terbagi menjadi dua klaster: penerima suap dan pemberi suap. Tersangka yang termasuk dalam klaster penerima suap adalah:

  • Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
  • Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  • Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, kini Anggota DPR RI)
  • Bagus Wahyudyono (Staf AS Anggota DPRD)

Sementara itu, 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap, yang meliputi sejumlah anggota DPRD Jatim dan swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Peran Koordinator Lapangan dalam Penyelewengan Dana Hibah

KPK mengungkapkan bahwa empat tersangka yang ditahan merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) yang memegang dana hibah untuk pokmas di beberapa daerah di Jawa Timur. 

Hasanuddin bertanggung jawab atas dana hibah untuk enam kabupaten, termasuk Gresik dan Bojonegoro, sementara Jodi Pradana Putra mengelola dana untuk Blitar dan Tulungagung. Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan menangani dana hibah untuk Kabupaten Tulungagung.

Asep menambahkan bahwa para Korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) mereka sendiri. 

Dana hibah diberikan rutin setiap tahun, dan para Korlap sengaja memberikan "ijon" terlebih dahulu kepada anggota DPRD agar dana hibah bisa dicairkan ke daerah mereka.

Skema Pembagian Fee Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah

Dalam temuan KPK, terungkap adanya pembagian fee antara Kusnadi dan para Korlap. 

Dana pokir yang digunakan untuk proyek masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari anggaran awal. 

Rinciannya, Kusnadi menerima 15-20 persen dari total dana hibah, sementara Korlap mendapatkan 5-10 persen. 

Pengurus Pokmas dan admin pembuatan proposal serta LPJ masing-masing menerima 2,5 persen.

KPK juga mengungkapkan bahwa dana hibah dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal, namun seluruh dana tersebut diambil oleh para Korlap. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi sesuai kesepakatan.

Kusnadi Terima Fee Lewat Rekening Istri dan Staf

KPK menduga bahwa Kusnadi menerima fee dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi dalam bentuk tunai.

 Jumlah fee yang diterima Kusnadi selama periode 2019-2022 mencapai Rp 32,2 miliar, dengan rincian Rp 18,6 miliar dari Jodi Pradana Putra, Rp 11,4 miliar dari Hasanuddin, dan Rp 2,1 miliar dari Sukar, Wawan, dan A Royan.

Atas perbuatannya, empat tersangka yang telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ,