Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Tanpa Paklaring, Cek Cara dan Syaratnya

pencairan JHT, JHT BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan JHT, JHT bisa cair kapan, Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Tanpa Paklaring, Cek Cara dan Syaratnya, Aturan Baru: Paklaring Tidak Lagi Diperlukan, Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO, Klaim di Atas Rp 10 Juta: Lewat Lapak Asik atau Kantor Cabang, Durasi Proses Pencairan JHT

Pekerja yang sudah resign atau berhenti bekerja kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.

Aturan baru ini membuat proses klaim JHT menjadi lebih mudah dan cepat bagi peserta yang ingin mencairkan saldo mereka.

Aturan Baru: Paklaring Tidak Lagi Diperlukan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa paklaring atau surat keterangan kerja tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo JHT.

“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Oni Marbun kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Dengan demikian, pekerja yang telah mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Langkah ini diharapkan mempermudah peserta untuk mengakses manfaat JHT tanpa hambatan administratif yang sering kali memperlambat proses pencairan.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun paklaring sudah dihapus, peserta tetap perlu menyiapkan dokumen identitas resmi berikut agar proses klaim berjalan lancar:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas lain yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif
  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)

Cara Klaim JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  2. Login atau buat akun baru.
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT.”
  4. Pastikan semua syarat terpenuhi (ditandai tiga tanda centang hijau), kemudian klik “Selanjutnya.”
  5. Pilih alasan klaim di menu “Sebab Klaim.”
  6. Periksa data diri, lalu klik “Sudah.”
  7. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
  8. Isi data rekening aktif dan NPWP, lalu klik “Selanjutnya.”
  9. Lihat jumlah saldo yang akan dicairkan, lalu klik “Konfirmasi.”
  10. Setelah pengajuan selesai, peserta bisa memantau statusnya melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

pencairan JHT, JHT BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan JHT, JHT bisa cair kapan, Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Tanpa Paklaring, Cek Cara dan Syaratnya, Aturan Baru: Paklaring Tidak Lagi Diperlukan, Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO, Klaim di Atas Rp 10 Juta: Lewat Lapak Asik atau Kantor Cabang, Durasi Proses Pencairan JHT

ilustrasi cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Klaim di Atas Rp 10 Juta: Lewat Lapak Asik atau Kantor Cabang

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, klaim tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Proses pencairan dilakukan melalui:

  • Layanan Lapak Asik (secara online), atau
  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen lengkap.

Durasi Proses Pencairan JHT

Waktu pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen:

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan yang menghapus kewajiban menyertakan paklaring saat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) disambut positif oleh pekerja.

Kini, proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan praktis melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS tanpa harus menunggu dokumen dari perusahaan lama.

Langkah ini menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah pekerja yang sudah tidak aktif agar segera menikmati manfaat dana JHT mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.