Berapa Lama Jangka Waktu HGB? Ini Aturan dan Ketentuannya

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia.
Namun, berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), kepemilikan Sertifikat HGB memiliki batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami jangka waktu HGB yang telah diatur oleh pemerintah agar mengetahui kapan berakhirnya kepemilikan.
Lantas, berapa lama jangka waktu HGB? Berikut ulasannya.
Apa Itu HGB?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sertifikat HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah hak milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jenis tanah yang dapat diberikan HGB meliputi tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah Hak Milik.
Jenis tanah tersebut memiliki ketentuan tersendiri terkait jangka waktu HGB, meskipun secara umum hampir sama.
Pada intinya, jangka waktu HGB terbagi menjadi tiga, yakni awal pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.
Berapa Lama Jangka Waktu HGB?
Kententuan mengenai jangka waktu HGB diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, meliputi:
- HGB di atas tanah Negara dan HPL diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun;
- HGB di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Apabila jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah berakhir, HGB kembali menjadi tanah Negara, HPL, dan Hak Milik.
Selain itu, kepemilikan HGB dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN apabila:
- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan penggunaan HGB;
- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
- Cacat administrasi; atau
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- Dilepaskan untuk kepentingan umum;
- Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- Ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas Hak Milik atau HPL; dan/atau
- Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Apa Syarat Perpanjangan dan Pembaruan HGB?
Di dalam Pasal 40 tertulis, HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Sementara untuk HGB di atas tanah HPL, dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi syarat di atas, serta mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Kemudian untuk HGB di atas tanah Hak Milik, dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan antara pemegang HGB dengan pemegang Hak Milik yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang