Cara dan Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK, kini dapat cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja.
Kebijakan ini membuat proses pencairan saldo JHT BPJS lebih cepat dan praktis karena tidak perlu meminta dokumen dari perusahaan lama.
Dikutip dari , Jumat (10/10/2025), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan saat itu, Oni Marbun, menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim saldo JHT.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Oni Marbun, Selasa (14/5/2024).
Dengan aturan itu, peserta bisa langsung mengajukan klaim JHT BPJS tanpa menunggu surat keterangan dari perusahaan.
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk cairkan JHT BPJS:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau bukti identitas lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah klaim sebagian)
Cara klaim JHT BPJS Ketrenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), jika data sudah diperbarui di aplikasi tersebut.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, klik “Klaim JHT”
- Pastikan tiga tanda centang hijau muncul pada syarat pengajuan, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim di menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”
- Periksa data diri, klik “Sudah”
- Ambil swafoto untuk verifikasi biometrik
- Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Lihat jumlah saldo JHT BPJS yang akan dibayarkan, lalu klik “Konfirmasi”
Setelah pengajuan selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Pencairan saldo lebih dari Rp 10 juta
Peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta tidak dapat mengklaim melalui aplikasi JMO.
Pencairan bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online atau datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Durasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
Dengan prosedur ini, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati saldo mereka lebih cepat tanpa harus menunggu paklaring dari perusahaan lama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.