Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja, Begini Cara dan Syaratnya!
Bagi sebagian pekerja, saldo BPJS Ketenagakerjaan sering kali dianggap sebagai tabungan masa depan yang hanya bisa dicairkan saat pensiun atau ketika sudah berhenti bekerja. Padahal, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas bagi pesertanya untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.
Fasilitas ini tentu membantu, terutama bagi Anda yang membutuhkan dana segar tanpa harus menunggu resign atau memasuki usia pensiun.
Namun, proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih aktif tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada ketentuan yang berlaku, seperti batas minimal masa kepesertaan hingga dokumen yang wajib disiapkan.
Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, pencairan dapat dilakukan dengan cepat melalui berbagai jalur yang telah disediakan, baik secara online maupun offline.
1. Ketentuan Pencairan Saldo Saat Masih Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu. Ada dua opsi pencairan, yakni maksimal 10 persen dari total saldo untuk kebutuhan umum, serta maksimal 30 persen untuk keperluan uang muka pembelian rumah.
Syarat utamanya adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan adanya ketentuan ini, Anda tetap bisa memanfaatkan saldo tanpa harus menunggu berhenti bekerja.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar pencairan berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai bukti identitas dan keanggotaan. Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta.
Untuk klaim 30 persen sebagai uang muka rumah, diperlukan tambahan dokumen seperti perjanjian jual beli, akta jual beli, atau dokumen kredit perumahan dari bank yang bekerja sama. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencairan tidak tertunda.
3. Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Salah satu cara paling praktis untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Setelah mengunduh aplikasi, Anda bisa login dengan akun kepesertaan, lalu memilih menu klaim JHT.
Unggah dokumen yang diminta, lakukan verifikasi wajah, dan tunggu proses persetujuan. Cara ini sangat cocok bagi Anda yang ingin klaim saldo dengan nominal tidak terlalu besar karena seluruh proses bisa dilakukan secara digital.
4. Cara Mencairkan Saldo via Website Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Lapak Asik melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan ini memungkinkan Anda mengajukan klaim secara online dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen, lalu mengikuti wawancara melalui video call dengan petugas BPJS.
Metode ini memberikan kenyamanan karena Anda tidak perlu datang langsung ke kantor cabang, namun tetap mendapatkan layanan konsultasi.
5. Cara Mencairkan Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda merasa lebih nyaman melakukan klaim secara tatap muka, pencairan saldo juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bawa semua dokumen asli dan fotokopi, lalu ambil nomor antrian.
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sekaligus wawancara singkat. Proses pencairan biasanya memakan waktu lebih lama dibanding klaim online, tetapi cocok bagi peserta yang masih awam dengan teknologi.
6. Estimasi Waktu Pencairan Saldo
Setelah pengajuan disetujui, dana saldo BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer langsung ke rekening Anda. Estimasi pencairan tergantung besarnya saldo. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses bisa selesai dalam 1 hari kerja. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja. Waktu proses dapat lebih cepat apabila dokumen sudah lengkap dan data sesuai dengan sistem.
7. Tips Agar Pencairan Berjalan Lancar
Agar klaim tidak tertunda, pastikan semua dokumen sudah sesuai ketentuan. Selain itu, periksa kembali kesesuaian data antara KTP, KK, dan rekening tabungan.
Jika ada perbedaan data, segera lakukan perbaikan terlebih dahulu. Anda juga disarankan untuk mengajukan klaim melalui aplikasi JMO agar lebih praktis dan cepat. Dengan persiapan yang matang, saldo JHT bisa segera cair tanpa hambatan.
Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan meski masih bekerja bukanlah hal yang sulit, asalkan Anda memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan menyiapkan dokumen yang lengkap.
Dengan pilihan pencairan hingga 30 persen untuk rumah atau 10 persen untuk kebutuhan umum, fasilitas ini bisa menjadi solusi keuangan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.
Melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, maupun kantor cabang, Anda dapat memilih jalur pencairan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan.