Cara dan Syarat Balik Nama Sertifiikat HGB, Berapa Lama Prosesnya?

Balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan langkah hukum penting setelah terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik karena jual-beli, hibah, maupun warisan.
Proses ini bertujuan memastikan data pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan pemilik terbaru, sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Meski terkesan administratif, balik nama sertifikat HGB memiliki tahapan dan persyaratan yang tidak boleh diabaikan.
Mulai dari kelengkapan dokumen, kewajiban pembayaran pajak, hingga pengurusan di kantor pertanahan setempat, seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengertian HGB
Hak guna bangunan adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
HGB berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.
Meski hanya mengantongi hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau orang lain, HGB sering kali diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dilansir dari , ketentuan mengenai HGB telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 34 PP menyebutkan, HGB diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Tanah Air.
Kemudian di Pasal 45 ayat (2) tertulis, hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
Pemegang HGB dapat mengalihkan hak atas tanah ini kepada pihak ketiga melalui beberapa cara, seperti jual-beli, hibah, atau pewarisan.
Peralihan atau pelepasan hak dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini Kantor Pertanahan, serta dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khusus peralihan melalui jual-beli atau hibah wajib menggunakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jika sudah resmi dialihkan atau dilepaskan, pemegang hak yang baru dapat mengurus balik nama sertifikat HGB.
Bagaimana cara balik nama sertifikat HGB?
Dilansir dari laman JDIH Kabupaten Aceh Timur, proses balik nama sertifikat HGB di Kantor Pertanahan bisa memakan waktu 2-3 minggu atau lebih cepat.
Tapi jika terjadi permasalahan seperti adanya sengketa dengan pihak lain, maka proses balik nama bisa selesai hingga berbulan-bulan.
Sebelum mengurus balik nama, pemohon harus mengantongi bukti peralihan hak yang dibuat oleh PPAT.
Misalnya, jika melalui proses jual-beli, maka harus ada akta jual beli (AJB) sebagai bukti peralihan hak guna bangunan dari penjual kepada pembeli.
Setelah AJB terbit, proses balik nama HGB pun sudah bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Selain itu, pemohon juga bisa mengurus melalui PPAT, seperti telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
Berkas yang harus disiapkan
Pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan balik nama sertifikat HGB, yang meliputi:
- Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
- Akta jual beli
- Sertifikat hak atas tanah (HGB) yang asli
- Surat kuasa apabila dikuasakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima kuasa
- KTP penjual dan pembeli
- Bukti pajak penghasilan atau PPh
- Bukti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Surat pernyataan pemilikan tanah
- Akta pendirian dan akta perubahan untuk badan hukum.
Begini tahapan balik nama sertifikat HGB:
- Pemohon atau PPAT yang dikuasakan menyerahkan berkas permohonan balik nama HGB ke Kantor pertanahan
- Kantor pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan
- Petugas pelaksana meneliti kebenaran dan kelengkapan berkas
- Petugas melakukan pembukuan dan pencatatan
- Petugas memberikan kode atau paraf pada berkas sebagai tanda proses peralihan hak
- Nama pemegang hak lama dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk
- Nama pemegang hak baru ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia di buku tanah
- Pembeli dapat mengambil sertifikat baru atas nama penerima hak di kantor pertanahan dalam waktu 14 hari kerja.
- Setelah proses balik nama selesai, pemohon juga dapat meningkatkan hak dari HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM).