Kasus Sertifikat Ganda Jusuf Kalla, BPN Jelaskan Penyebab dan Cara Mengatasinya
Kasus sengketa tanah yang menyeret Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menjadi sorotan publik.
PN Makassar dalam surat balasannya menyatakan bahwa PT GMTD Tbk menjadi pihak yang memenangi kepemilikan tanah seluas 16,4 hektar di Makassar.
Keputusan itu menimbulkan pertanyaan besar sebab JK memiliki empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta akta pengalihan hak yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996 dan 2008.
Situasi ini membuat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ikut angkat bicara.
Ia mengaku bingung karena data di sistem Kementerian ATR/BPN justru menunjukkan bahwa lahan tersebut terdaftar atas nama Jusuf Kalla.
Kebingungan itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa bisa muncul dua sertifikat sah untuk sebidang tanah yang sama?
Penyebab Sertifikat Tanah Bisa Ganda
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan sejumlah faktor yang dapat memicu munculnya sertifikat ganda.
Salah satunya berkaitan dengan status sertifikat lama yang dikategorikan sebagai KW 4, 5, dan 6.
Sertifikat tanah yang masuk dalam kategori tersebut diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral.
Kondisi itu membuat sertifikat lama belum masuk ke sistem data digital sehingga rentan tumpang tindih.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," ujar Shamy kepada Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mempercepat modernisasi data pertanahan untuk mencegah kasus serupa.
Upaya ini mencakup digitalisasi penuh dan validasi kadastral, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tumpang tindih data.
Ilustrasi sertifikat tanah.
Masalah Sertifikat Ganda Juga Bisa Dipicu Putusan Pengadilan
Shamy menyebut penyebab lain dari munculnya sertifikat ganda, yakni putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Ia memberikan contoh mengenai putusan PTUN tingkat pertama yang memerintahkan pembatalan sertifikat dan penerbitan sertifikat baru.
Ketika perkara berlanjut hingga banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan hasil akhirnya membatalkan putusan tingkat pertama, situasi itu dapat memunculkan dua sertifikat sah dalam waktu bersamaan.
Kondisi tersebut menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah dan sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kementerian ATR/BPN kini telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) melalui MoU khusus, agar putusan-putusan pengadilan terkait pertanahan tidak saling bertentangan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Ganda?
Jika Anda mendapati lahan memiliki dua sertifikat sah, ada dua langkah penyelesaian yang dapat ditempuh menurut penjelasan Kompas.com (7/2/2025).
1. Lapor ke Kantor Pertanahan untuk Verifikasi dan Penelitian Fakta
Pemilik tanah diminta segera mengajukan laporan ke Kantor Pertanahan setempat.
Petugas akan melakukan penelitian dan verifikasi untuk memastikan keabsahan data serta menemukan bukti valid terkait kepemilikan.
2. Menempuh Jalur Pengadilan Negeri (PN)
Jika jalur administratif tidak menghasilkan keputusan final, Anda dapat membawa sengketa ke Pengadilan Negeri.
PN akan memeriksa bukti-bukti dan menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut.
Setelah itu, PN dapat membatalkan salah satu sertifikat jika ditemukan cacat administratif atau kesalahan penerbitan.
Kantor Pertanahan kemudian akan memperbarui data sehingga hanya tersisa sertifikat yang sah di sistem nasional.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.