Angka Pernikahan Dini Kaltim Turun tapi Perceraian Naik, Salah Satunya Dipicu Judol

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat adanya penurunan angka pernikahan dini di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun sebaliknya, Pengadilan Tinggi Agama juga mencatat adanya peningkatan angka perceraian di Kaltim.
"Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini, dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara sepanjang 2025," ujar Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Rumaidi di Samarinda, Sabtu, dilansir dari Antara.
Menurut Rumaidi, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 19 telah memperketat batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Disampaikan Rumaidi, setiap permohonan dispensasi kawin harus melalui pemeriksaan ketat di persidangan dengan menghadirkan orangtua untuk memastikan kesiapan calon mempelai di bawah umur.
Kasus perceraian naik
Sementara itu, kasus cerai gugat atau gugatan cerai dari pihak istri dilaporkan mengalami kenaikan dalam setahun terakhir.
Data pengadilan menunjukkan, angka cerai gugat meningkat dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus pada 2025.
Meski begitu, angka cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami cenderung stagnan dan sedikit menurun dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025.
Menurut Rumaidi, tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang merusak ketahanan keluarga, mulai dari masalah ekonomi, pertengkaran terus-menerus, hingga maraknya judi online atau judol.
Data perkara itu merupakan hasil rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda, termasuk Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.
"Sebenarnya sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama sebenarnya telah mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim," ujar Rumaidi.
Angka pernikahan anak di Kalteng masih tinggi
Dilansir dari (6/1/2026), tak seperti Kaltim yang turun, angka pernikahan anak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) justru masih memprihatinkan.
Di tahun 2025, Kalteng menjadi daerah dengan tingkat perkawinan usia anak tertinggi peringkat empat di Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, Linae Victoria Aden, mengungkap ada banyak faktor mengapa pernikahan anak masih tinggi di Kalteng.
“Kita di rangking 4 (peringkat 4 nasional), ya, ini masih memprihatinkan, kita masih harus berupaya melibatkan semua unsur di masyarakat agar menekan kasus pernikahan usia anak ini,” ujar Linae.
Linae menjelaskan bahwa perkawinan usia anak memprihatinkan karena secara fisik maupun psikis seseorang belum termasuk kategori yang siap berumah tangga.
“Baik dari segi fisik maupun psikis belum siap membangun rumah tangga,” imbuhnya.
Namun sayang, di lapangan, banyak orangtua yang merasa punya hak untuk menikahkan sang anak, meski di usia yang masih sangat muda.
“Sudah pasti (sering ditemukan orang tua yang punya hak untuk menikahkan anak), itu sebabnya menjadi tantangan bagi kami, kami tidak bisa menyalahkan tradisi segala macam, tapi ini butuh kesadaran dari masyarakat, baik orangtua maupun anak,” jelasnya.
Sesuai dengan kewenangan DP3APPB, untuk menekan angka pernikahan usia anak, pihaknya melakukan sosialisasi dan promosi kepada semua aspek yang terkait dengan anak, termasuk pencegahan pernikahan usia anak.
Diketahui, Kalteng pernah menduduki peringkat tinggi untuk pernikahan usia dini, bahkan pernah peringkat 4 se-Indonesia (tahun 2016) dan peringkat 4 di Kalimantan (tahun 2018), serta peringkat 5 se-nasional (tahun 2021).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang