Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan berjalan pada 2025.
Kebijakan ini difokuskan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, dana sebesar Rp20 triliun telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut sesuai arahan Presiden.
"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Syarat Peserta Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.
Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun di sistem masih tercatat memiliki tunggakan lama.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ghufron dikutip dari Antara.
Syarat lain yang tak kalah penting, peserta penerima pemutihan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi acuan utama untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok ekonomi bawah.
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:
a. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
- Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”
- Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan.
b. Melalui WhatsApp Pandawa
Peserta bisa mengakses layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 dengan cara berikut.
- Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.
- Pilih menu “Informasi.”
- Klik “Cek Status Pembayaran.”
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (contoh: 1995-04-01).
- Sistem akan membalas dengan informasi nama peserta, total tagihan, dan status pembayaran.
c. Via Care Center BPJS Kesehatan
Peserta bisa menghubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.
d. Melalui Aplikasi E-Commerce
Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.
- Buka aplikasi Tokopedia atau Shopee.
- Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket.”
- Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor kartu peserta.
- Tekan “Lanjutkan” untuk melihat total iuran yang harus dibayar.
Cara Kerja Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025
Walau kebijakan ini telah diumumkan, mekanisme pemutihan tunggakan iuran peserta masih akan diatur lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Namun, secara umum, program ini akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sudah berpindah menjadi PBI.
Sementara pemerintah daerah nantinya tetap membayar iuran aktif peserta tersebut.
Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu menanggung beban tunggakan lama yang tercatat dari masa kepesertaan mandiri.
Ghufron memastikan bahwa pelaksanaan program ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama penerimanya sesuai dengan data yang ditetapkan.
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa program ini tidak boleh disalahgunakan oleh peserta mampu.
Ghufron mengingatkan agar masyarakat tidak menunggak dengan sengaja karena berharap akan ada pemutihan kembali di masa depan.
"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," tegasnya.
Kebijakan tersebut merupakan komitmen Presiden dalam memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena kendala administrasi atau tunggakan masa lalu.
Program ini diharapkan menjadi solusi bagi jutaan peserta yang masuk kategori tidak mampu, sehingga sistem jaminan sosial tetap inklusif dan berkeadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025, Anggaran Rp20 Triliun Disiapkan” dan “Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Dapat Pemutihan, Mudah Banget!”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.