BPJS PBI Tak Aktif? Ini Cara Cek dan Syarat Reaktivasi Agar Peserta Tetap Bisa Berobat

BPJS PBI Tak Aktif? Ini Cara Cek dan Syarat Reaktivasi Agar Peserta Tetap Bisa Berobat, Mengapa Kepesertaan BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?, Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI?, Bagaimana Alur Pengaktifan Kembali BPJS PBI?, Bagaimana Cara Mengecek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak?

 Sebagian masyarakat Indonesia sempat dibuat resah setelah mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses fasilitas kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan PBI yang sempat nonaktif masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan warga yang sebelumnya hampir kehilangan akses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan bukan berarti hak peserta hilang secara permanen, melainkan bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan.

Mengapa Kepesertaan BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?

Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya terjadi akibat penyesuaian data penerima bantuan iuran.

Pemerintah secara berkala melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dalam proses ini, sejumlah peserta dinonaktifkan sementara karena tidak lagi tercatat memenuhi kriteria, adanya ketidaksesuaian data, atau menunggu verifikasi lanjutan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menekankan bahwa peserta yang benar-benar masih masuk kategori miskin dan rentan miskin tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI?

Merujuk pada rilis BPJS Kesehatan yang diterima Rabu (4/2/2026), terdapat sejumlah kriteria bagi peserta BPJS PBI yang dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. Kriteria tersebut antara lain:

  • Peserta termasuk dalam daftar BPJS PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Bagaimana Alur Pengaktifan Kembali BPJS PBI?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi antara peserta, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujar Rizzky.

Setelah menerima laporan, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” lanjutnya.

Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan PBI.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tutur Rizzky.

Bagaimana Cara Mengecek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak?

Masyarakat juga diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi sebagai berikut:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
  • Melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Setelah login, status kepesertaan dapat dilihat melalui menu Info Peserta.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA

  • Peserta dapat mengirim pesan ke nomor 0811-8-165-165
  • Pilih menu Informasi, lalu Cek Status Kepesertaan.
  • Selanjutnya, masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS serta tanggal lahir untuk melihat status kepesertaan.

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165

  • Peserta dapat menghubungi nomor 165
  • Pilih layanan cek status kepesertaan
  • Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS dan tanggal lahir sesuai petunjuk.

Dengan adanya mekanisme reaktivasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak ragu untuk segera melapor apabila kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang