Kelompok Peserta BPJS yang Dapat Diskon JKK dan JKM 50 Persen 2026, Siapa Saja?
Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Potongan iuran JKK dan JKM diberikan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Dengan diskon 50 persen, iuran bulanan yang semula Rp16.800 kini menjadi Rp8.400 per bulan.
Melalui kebijakan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap aktif meski bekerja di lapangan setiap hari.
Kelompok Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Diskon JKK dan JKM 50 Persen
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa potongan iuran JKK dan JKMmembuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Indah menjelaskan, diskon menyasar pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Kelompok ini mencakup pengemudi dan kurir, baik berbasis platform digital maupun non-platform, termasuk peserta aktif dan pendaftar baru.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.
Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, termasuk manfaat perawatan, santunan, serta tunjangan cacat.
Sementara itu, JKM merupakan santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kejadian lain di luar pekerjaan.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang