BPJS Kesehatan Buka Suara Usai Status Peserta PBI JK Tiba-tiba Nonaktif, Apa Penyebabnya?

BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Buka Suara Usai Status Peserta PBI JK Tiba-tiba Nonaktif, Apa Penyebabnya?

BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar penonaktifan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK.

Penelusuran Kompas.com di media sosial Threads menunjukkan, beberapa warganet mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif sejak Januari 2026.

"Semalem lewat utasan mbak" kalau bpjs ortunya pertgl 31 januari sudah di putus , langsung cek tapi gabisa di buka jkn nya. barusan coba buka lagi, kaget bgt udah diputus beneran," tulis akun @na****, Senin (2/2/2026).

"Ternyata bener Januari 2026 pengurangan BPJS PBI APBN," kata warganet lain lewat @fa***, Selasa (3/2/2026).

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Status BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan status sebagian peserta dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 yang mengatur penyesuaian peserta BPJS Kesehatan segmen PBI diganti dengan peserta baru.

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," tambahnya.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan peserta PBI JK kembali mengaktifkan kepesertaannya. 

Pertama, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," kata Rizzky.

"Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," sambungnya.

Apabila peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses.

Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi atau bantuan. 

Identitas petugas tersebut terpampang di area publik rumah sakit.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk membantu kebutuhan informasi maupun penanganan keluhan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya,” imbuh Rizzky.

"Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang