Registrasi Ulang Wajib, Ini Syarat Peserta yang Dapat Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan akan menjalani registrasi ulang menjelang akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menurut Muhaimin, atau yang akrab disapa Cak Imin, kebijakan pemutihan tunggakan iuran ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan kembali aktif dan memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Mengapa Pemerintah Menghapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis untuk menertibkan administrasi kepesertaan dan memastikan seluruh masyarakat tetap terlindungi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Cak Imin, pemerintah tidak ingin ada warga, terutama dari kalangan kurang mampu, yang kehilangan hak akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.
Ia menjelaskan, proses penghapusan ini akan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang peserta.
Langkah ini juga sekaligus menjadi verifikasi data agar peserta yang berhak mendapatkan penghapusan benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
“Akan ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah, seperti terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta yang beralih ke Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu, serta peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah,” kata Cak Imin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap prinsip keadilan sosial dalam jaminan kesehatan nasional semakin kuat dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Seberapa Besar Nilai Tunggakan yang Akan Dihapus?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut total tunggakan peserta saat ini telah menembus angka Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Jumlah tersebut berasal dari sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Meski nilainya besar, Ghufron memastikan kebijakan penghapusan tunggakan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
“Kebijakan ini bersifat administratif, dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga tidak memengaruhi keuangan lembaga. Asal pelaksanaannya tepat sasaran, tidak akan menimbulkan dampak negatif,” tegasnya.
Pemerintah pun telah menyiapkan dukungan anggaran untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” katanya di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Siapa yang Berhak Mendapat Penghapusan Tunggakan?
Mengacu pada data BPJS Kesehatan, ada lima kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran, yaitu:
- Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir. Jika memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.
Dengan sistem data yang lebih rapi, program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya agar seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan,” tutup Muhaimin.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.