Dirut BPJS Kesehatan Silakan Peserta Ajukan Komplain jika Status PBI Dinonaktifkan

Dirut BPJS Kesehatan Silakan Peserta Ajukan Komplain jika Status PBI Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan mempersilakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengajukan komplain apabila status kepesertaannya dinonaktifkan.

Hal ini dikatakan Ali setelah sebagian peserta BPJS Kesehatan segmen PBI mengeluhkan statusnya non-aktif sejak akhir Januari-awal Februari 2026.

Dengan mengajukan komplain, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kembali dapat mengakses layanan kesehatan lewat layanan BPJS.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali, dikutip dari Jumat (6/2/2026).

3 Syarat Mengaktifkan Kembali Status BPJS PBI

Ali memaparkan tiga ketentuan agar kepesertaan BPJS PBI dapat diaktifkan kembali. 

Pertama, peserta tercatat sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya. 

Kedua, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Ketiga, peserta membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” tandas Ali.

Penonaktifan BPJS PBI Dilakukan oleh Kemensos

Ali menambahkan, penonaktifan sebagian peserta PBI tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Sosial.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

Peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PBI akan dinonaktifkan.

“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” kata Rizzky dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Rizzky menambahkan, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.

Sehingga tidak ada pengurangan kuota PBI karena peserta yang dinonaktifkan langsung diganti dengan orang yang lebih membutuhkan.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru," jelas Rizzky.

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” sambungnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang