YLKI Akan Laporkan Kemensos ke Ombudsman Buntut Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan

YLKI, YLKI Akan Laporkan Kemensos ke Ombudsman Buntut Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka peluang melaporkan Kementerian Sosial (Kemensos) ke Ombudsman Republik Indonesia menyusul penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

PBI merupakan skema BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan pendataan Dinas Sosial.

Kepesertaan ini bebas iuran karena seluruh biaya ditanggung pemerintah sehingga kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, pelaporan ke Ombudsman akan diambil jika dalam waktu tiga hari Kemensos tidak merespons dan tidak mengambil tindakan korektif yang nyata setelah menerima somasi dari YLKI.

"YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung," ujar Niti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (9/2/2026).

YLKI Somasi Kemensos

Sebelumnya, Niti menjelaskan bahwa YLKI menyampaikan somasi kepada Kemensos setelah publik dihebohkan dengan penonaktifan peserta PBI secara massal.

Berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah telah melakukan penonaktifan peserta PBI dalam jumlah banyak sehingga berdampak pada 11 juta orang.

Dalam somasi itu, YLKI mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  • Menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan
  • Melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan
  • Mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1x24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses
  • Memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

Niti menyampaikan, YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara. 

Negara tidak boleh abai dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai kelompok paling rentan. 

YLKI menilai penonaktifan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan awal, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi. 

Kondisi ini dinilai berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi karena mengabaikan hak konsumen atas informasi dan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak. 

Hingga kini, YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang