Top 5+ Kelompok Peserta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Sekarang

pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, syarat pemutihan BPJS Kesehatan, penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, registrasi ulang BPJS Kesehatan, pemutihan bpjs 2025, syarat pemutihan bpjs kesehatan, pemutihan bpjs 2025 kapan dibuka, syarat pemutihan bpjs, pemutihan bpjs mandiri, cara daftar pemutihan bpjs, info pemutihan bpjs kesehatan 2025, 5 Kelompok Peserta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Sekarang, 1. Peserta yang beralih status menjadi PBI, 2. Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi pemerintah daerah, 3. Peserta dari kalangan tidak mampu, 4. Batas maksimal tunggakan 24 bulan, 5. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN

Pemerintah menggelar program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin mengatakan, program ini akan menyasar sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.

Menurut Cak Imin, pemutihan bertujuan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencapai 279,7 juta peserta di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, pemutihan tunggakan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

Lalu, siapa saja yang bisa ikut pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

5 Kelompok Peserta yang Bisa Ikut Pemutihan Tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah telah menentukan syarat pemutihan BPJS Kesehatan bagi peserta yang mempunyai tunggakan.

Beberapa syarat yang ditetakan mencakup status peserta yang menunggak, lamanya tunggakan, serta keberadaan peserta dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Merujuk Antara, Minggu (26/10/2025), berikut ketentuan peserta yang dapat mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

1. Peserta yang beralih status menjadi PBI

Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program pemutihan.

PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun oleh pemerintah daerah lewat APBD.

Apabila status peserta telah berubah dari mandiri menjadi PBI, maka iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah dan tunggakan akan dihapus dari sistem.

2. Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi pemerintah daerah

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan juga berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

PBPU adalah penduduk yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan pendaftarannya dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran peserta PBPU.

Kemudian, kategori Bukan Pekerja (BP) mencakup masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok PPU, PBPU, maupun PBI Jaminan Kesehatan, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Tunggakan peserta PBPU dan BP dapat dihapus apabila telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

3. Peserta dari kalangan tidak mampu

Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dapat diikuti oleh peserta yang tergolong tidak mampu secara ekonomi sesuai data pemerintah.

4. Batas maksimal tunggakan 24 bulan

Pemerintah hanya memberikan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan untuk tunggakan iuran maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Apabila peserta memiliki tunggakan melebihi batas tersebut, sisa kewajiban di luar 24 bulan tidak akan dihapus.

5. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut digunakan untuk membedakan masyarakat yang tergolong mampu dan yang membutuhkan sehingga program pemutihan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan

Cak Imin meminta peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengikuti pemutihan tunggakan iuran agar melakukan registrasi ulang.

Hal tersebut wajib dilakukan agar kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif setelah menjalani program penghapusan tunggakan.

Registrasi ulang memungkinkan peserta yang sebelumnya berstatus non-aktif akibat menunggak iuran untuk kembali mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu melunasi tunggakan lebih dulu.

Meski begitu, Cak Imin belum menjelaskan secara detail cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan tunggakan iuran sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah dan bakal ditangani oleh BPJS Kesehatan.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” tambahnya.

Itulah info pemutihan BPJS Kesehatan 2025. Semoga kebijakan ini membantu peserta yang memiliki tunggakan agar kembali aktif dan dapat menikmati layanan kesehatan dengan lebih mudah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.