Rencana Pemutihan BPJS Kesehatan, Tunggakan 23 Juta Peserta Akan Dihapus

BPJS Kesehatan, tunggakan BPJS Kesehatan, pemutihan iuran bpjs kesehatan, Rencana Pemutihan BPJS Kesehatan, Tunggakan 23 Juta Peserta Akan Dihapus

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat miskin dan sektor informal yang kesulitan melunasi kewajiban mereka.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, rencana penghapusan tunggakan itu akan difokuskan pada peserta yang tergolong tidak mampu dan telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus,” ujar Ghufron di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, penghapusan juga akan mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, tetapi masih memiliki denda.

“Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” kata dia.

Menurut Ghufron, total nilai tunggakan yang berpotensi dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.

“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” ujarnya.

Rencana tersebut, lanjut Ghufron, akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Rabu (15/10/2025).

Fokus Pemerintah: Layanan Kesehatan Tetap Jalan

Secara terpisah, Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini bertujuan agar seluruh warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tagihan lama.

“On going process, sedang diproses administrasinya,” kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa kemarin.

Ia menargetkan proses administrasi dapat selesai sebelum akhir November 2025.

“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” ungkapnya.

“Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” lanjutnya.

Respons Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana penghapusan tunggakan yang kabarnya akan mulai dijalankan pada 2026.

“Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu,” ujar Purbaya saat media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Ia menekankan pentingnya perhitungan matang agar kebijakan tersebut tidak membebani anggaran negara.

“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” ucap Prasetyo.

Cara Cek Status Aktif BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Pilih menu Peserta untuk melihat status aktif BPJS.
  • Jika tertulis “Aktif”, berarti kartu masih berlaku. Jika “Tidak Aktif”, segera lakukan pengecekan lebih lanjut.

2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

  • Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai domisili (daftar nomor tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan).
  • Kirim pesan dengan format: Cek Status BPJS#Nomor Kartu BPJS.
  • Tunggu balasan dari admin BPJS terkait status keaktifan kepesertaan.

3. Melalui SMS atau Call Center 165

  • Ketik: NIK (spasi) Nomor NIK atau BPJS (spasi) Nomor Kartu BPJS, lalu kirim ke 08777-5500-400.
  • Atau hubungi Call Center 165 untuk informasi status kepesertaan.

4. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

  • Buka situs https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Pilih menu Cek Kepesertaan.
  • Masukkan NIK KTP atau Nomor BPJS serta kode captcha.
  • Klik Cari, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.

Sebagian tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemutihan! 23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Cara Cek Status

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.