Dedi Mulyadi Teken SE BPJS, Peserta PBI yang Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut atas penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial.
Hal tersebut diatur dalam SE Nomor 22/KS.01.01/KESRA yang memuat enam poin arahan bagi pemerintah kabupaten/kota agar masyarakat kurang mampu yang terdampak tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Dalam edaran itu, bupati dan wali kota diminta memfasilitasi proses reaktivasi kepesertaan PBI JK, khususnya bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Reaktivasi dilakukan melalui skema PBI JK sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menerbitkan surat keterangan rawat atau surat pernyataan bagi peserta PBI JK yang menjalani pengobatan berkala.
Dokumen tersebut menjadi syarat pengajuan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat.
Verifikasi dan Validasi Sebelum Status Peserta Diaktifkan
Bagi kabupaten/kota dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, peserta yang membutuhkan layanan mendesak harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.
Sementara itu, untuk daerah berstatus UHC Non-Prioritas, peserta akan didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.
"Kabupaten/Kota dengan status UHC Non Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas 3 (tiga) melalui Skema Pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria PBPU BP Pemda Kab/ Kota setempat," bunyi SE, dikutip dari TribunJabar, Rabu (11/2/2026).
Hasil verifikasi dan validasi akan menentukan status akhir kepesertaan.
Warga yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN, sedangkan desil 6 sampai 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah menjalankan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
"Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kata Menkes soal Penonaktifan Peserta PBI BPJS
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBI yang sempat dinonaktifkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," katanya, di RSUP dr Kariadi Semarang, dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, periode tiga bulan tersebut dimanfaatkan untuk proses pemutakhiran serta verifikasi data oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp 2.200 ya. pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp 25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI," katanya.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu mengurus pengaktifan ulang secara mandiri karena sistem akan berjalan otomatis.
"Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan," katanya.
Selama masa tersebut, peserta dengan penyakit katastropik tetap dijamin memperoleh layanan kesehatan.
"Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat," katanya.
Penyakit katastropik sendiri merupakan penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, membutuhkan perawatan jangka panjang atau intensif, serta memerlukan biaya tinggi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang