Cara Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Masih Punya Tunggakan Pindah ke PBI

BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan mandiri, Cara Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Masih Punya Tunggakan Pindah ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) memiliki kesempatan beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peralihan segmen ini bisa tetap dilakukan meski peserta masih memiliki tunggakan iuran.

Diketahui, PBI adalah segmen kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

Karena ditanggung pemerintah, peserta PBI tidak dibebani kewajiban membayar iuran bulanan secara mandiri.

Untuk menjadi peserta PBI sendiri butuh beberapa syarat khusus, karena segmen ini diberikan untuk masyarakat golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu, meski bisa pindah segmen, tapi BPJS menekankan bahwa tunggakan iuran selama menjadi peserta mandiri tetap harus dilunasi.

Tunggakan tetap harus dibayar

Dilansir dari (13/1/2026), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan bahwa peserta mandiri dapat mengajukan perpindahan ke segmen PBI.

Hal ini bisa dilakukan, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Rizzky menegaskan, tunggakan iuran tidak otomatis dihapus setelah peserta beralih menjadi PBI.

“Sesuai regulasi, tunggakan yang menjadi kewajiban saat masih berada di segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus dan tetap tercatat sebagai piutang,” ujarnya.

Peserta yang telah beralih ke segmen PBI wajib melunasi tunggakan tersebut paling lambat enam bulan sejak perubahan status kepesertaan dilakukan.

Syarat peserta BPJS mandiri beralih ke PBI

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat beralih ke PBI. Sebab, PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Fakir miskin didefinisikan sebagai:

  • Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian
  • atau orang yang memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada mereka yang masih memiliki penghasilan, tetapi penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehingga tidak memungkinkan membayar iuran jaminan kesehatan.

Jadi, untuk bisa beralih ke PBI, peserta BPJS Kesehatan Mandiri harus memenuhi kriteria di atas.

Selain itu, peserta BPJS Mandiri juga harus memenuhi persyaratan administratif berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Cara beralih ke PBI

Proses perubahan status kepesertaan dari mandiri ke PBI dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kecepatan verifikasi di kantor BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan);
  • Masukkan nama sesuai KTP;
  • Masukkan kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang diinput.

Peserta yang telah terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI sesuai ketentuan yang berlaku.

Tapi jika belum terdaftar di DTKS, peserta bisa terlebih dahulu mengurus pendaftaran ke sistem tersebut.

DTKS sendiri berfungsi sebagai basis data yang mencatat informasi terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima berbagai jenis bantuan, serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.

Dberitakan Antara, pendaftaran DTKS dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bisa diunduh di Google Play Store dan AppStore.

Begini cara mendaftarnya secara online:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
  • Pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai pendaftaran
  • Isi data diri seperti NIK, Nomor KK, dan nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK.
  • Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, kemudian klik "Buat Akun Baru"
  • Cek email untuk kode verifikasi dan aktivasi akun
  • Setelah verifikasi, buka aplikasi kembali dan pilih menu "Daftar Usulan"
  • Isi data sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan

Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang