Duduk Perkara Kasus Korupsi Video Desa yang Menjerat Amsal Sitepu Versi Kejaksaan

Amsal Sitepu, Karo, kasus Amsal Sitepu, Duduk Perkara Kasus Korupsi Video Desa yang Menjerat Amsal Sitepu Versi Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo yang menjerat Amsal Sitepu.

Diketahui, Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Ia dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan, serta akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menjeratnya, ia telah mengadukan persoalannya ke Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).

Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu versi Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang menjelaskan, kasus Amsal Sitepu merupakan bagian dari perkara korupsi jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2020-2023 yang melibatkan empat perusahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.824.156.997.

Rincian kerugian negara pada masing-masing perusahaan meliputi, CV SAT Rp 1.116.408.005, CV AEP Rp 250.587.012, CV GP Rp 202.161.980, dan CV P (milik Amsal Sitepu) Rp 202.161.980.

"Total sudah ada lima tersangka kami tetapkan. Dua sudah inkracht, satu banding, satu DPO, dan Amsal sendiri masih menunggu putusan," ujar DM Sebayang saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026), dikutip dari Kompas.com.

Lanjut dia, keterlibatan Amsal sangat erat dengan para pelaku sebelumnya. Ini didasari dari acuan dalam melaksanakan profil dan website dengan menggunakan RAB dan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB dengan metode yang sama," katanya.

Amsal mengajukan proposal yang diajukan sebagai dasar membuat RAB sejumlah Rp 30.000.000, dengan pelaksanaan kerja selama 30 hari.

Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan JPU dalam persidangan, Amsal tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu pengerjaan RAB, namun menerima pembayaran 100 persen.

Sehingga perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.

DM Sembayang menambahkan, Amsal dalam fakta persidangan juga membuat dobel item pengerjaan di dalam RAB.

Namun, seolah-olah kedua item tersebut berbeda, yakni dalam produksi video design Rp 9.000.000.

Sebab, dalam RAB, Amsal kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing Rp 1.000.000.

Padahal, menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing sama dengan produksi video design.

"Dari hasil audit dan keterangan ahli, kami mendapati beberapa poin mark-up, seperti double item pengerjaan yang ada di RAB, pembiayaan talent artis, di mana talent-nya merupakan kepala desa, dan tidak dibayarkan ke kepala desa," ucapnya.

"Sewa-menyewa peralatan yang di mana dalam RAB ditulis penyewaan dalam 30 hari kerja, tetapi faktanya hanya dilakukan beberapa hari, tetapi Amsal menerima penuh," imbuhnya.

Kejagung Hormati Permintaan DPR untuk Bebaskan Amsal Sitepu

Soal duduk perkara kasus Amsal Sitepu, pernyataan senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna.

Selain itu, Anang juga menghormati permintaan Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan.

Pihaknya mempersilakan semua pihak menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam proses peradilan.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip dari Kompas.com.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skil"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang