PDIP Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana Cs

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung terhadap penegakan hukum dugaan korupsi tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditemui di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, dugaan korupsi di BGN sebetulnya bisa dicegah sejak awal karena masyarakat telah menyampaikan berbagai kritik.

"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ucapnya.

Selain itu, Hasto menyebut PDIP juga telah mengeluarkan imbauan agar kader partai menghindari praktik transaksional dalam program kerakyatan.

"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6) menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Ketiganya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Syarief mengatakan mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Beberapa pengadaan yang di-mark up, yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga ada penggelembungan harga.

Dalam proses pengadaan, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya itu, penyidik mendapati bahwa ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucap Syarief. (Ant)