Misteri Brownies Cokelat di Balik Dugaan Kasus Korupsi Amsal Sitepu, Ada Upaya Pembungkaman?

Karo, videografer, Misteri Brownies Cokelat di Balik Dugaan Kasus Korupsi Amsal Sitepu, Ada Upaya Pembungkaman?, Intimidasi di Balik Manisnya Brownies Cokelat, Duduk Perkara Kasus Video Profil Desa, Tudingan Item Ganda dan Honor Fiktif, Pembelaan Kuasa Hukum

Isak tangis mewarnai rapat kerja Komisi III DPR RI saat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, membeberkan dugaan intimidasi yang dialaminya. Amsal, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, mengaku didekati oknum jaksa dengan cara yang tidak biasa: dibawakan sekotak brownies cokelat.

Dalam rapat yang digelar via Zoom tersebut, Senin (30/3/2026), Direktur CV Promiseland ini mengungkapkan bahwa pemberian brownies tersebut disertai pesan untuk menghentikan kegaduhan terkait kasus yang menjeratnya.

Intimidasi di Balik Manisnya Brownies Cokelat

Amsal menceritakan, peristiwa itu terjadi saat dirinya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan). Oknum jaksa tersebut datang menemuinya secara langsung sembari membawa buah tangan berupa kudapan manis.

"Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat dengan pesan, dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal sambil terisak.

Meski dalam tekanan, Amsal menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut. Ia merasa dikriminalisasi atas pekerjaannya sebagai pelaku ekonomi kreatif.

"Saya bilang, 'tidak pimpinan. Enggak. Cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan saya yang terakhir'. Saya harus sampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan," tegasnya.

Bahkan, Amsal memasukkan poin mengenai pemberian brownies cokelat tersebut ke dalam nota pembelaan atau pleidoinya sebagai bukti adanya upaya penekanan mental selama proses hukum.

Duduk Perkara Kasus Video Profil Desa

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposalnya, biaya pembuatan video dipatok senilai Rp 30 juta per desa. Namun, jaksa menuding adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya riil seharusnya hanya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Pihak Kejaksaan Negeri Karo menyebut total kerugian negara dalam kasus Amsal mencapai Rp 202.161.980.

"Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan. Dua sudah inkracht, satu banding, satu DPO, dan Amsal sendiri masih menunggu putusan," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang.

Tudingan Item Ganda dan Honor Fiktif

Pihak kejaksaan membeberkan sejumlah temuan yang memberatkan Amsal, di antaranya:

  • Double Item: Anggaran produksi video design sebesar Rp 9 juta, namun muncul lagi pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1 juta yang dianggap ahli sebagai item yang sama.
  • Talent Fiktif: Adanya anggaran untuk talent (artis), namun kenyataannya pemeran dalam video adalah kepala desa yang tidak dibayar.
  • Waktu Kerja: Anggaran sewa alat dihitung untuk 30 hari kerja, namun faktanya hanya dilakukan beberapa hari tetapi dibayarkan penuh 100 persen.

Secara keseluruhan, kasus korupsi jaringan komunikasi desa ini melibatkan empat perusahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Pembelaan Kuasa Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan kredibilitas perhitungan kerugian negara tersebut. Ia menyebut angka Rp 200 juta itu bukan temuan mandiri Inspektorat, melainkan hitungan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana? Apakah orang Komdigi ini kredibel? Mereka tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah dihadirkan di persidangan," pungkas Willyam.

Kini, nasib videografer yang menolak "diplomasi brownies" ini akan ditentukan dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026 mendatang.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang