Duduk Perkara Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up Anggaran hingga Rugikan Negara Rp202 Juta
Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan setelah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara Rp202.161.980.
Pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut dua tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal yang juga Direktur CV PromiseLand ditetapka tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian.
Ia menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Dalam proses kerjasama itu, Ia berperan sebagai penyedia atau rekanan pemerintah desa dalam proyek pembuatan video profil desa yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Kegiatan tersebut masuk dalam program pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proyek itu, terdakwa mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa melalui proposal kepada kepala desa.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 6 Februari, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang di-mark up dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai RAB.
Adapun tuduhan mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0.
Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta. Amsal dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pembacaan pledoinya, Amsal membantah melakukan penggelembungan RAB. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan sebagai pihak penyedia, yang mencakup produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, sebagai bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.
Dalam persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan, Amsal meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Saya memohon agar dinyatakan bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Amsal saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 4 Maret 2026.
Jika majelis hakim berpendapat lain, Amsal berharap agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karo dalam perkara serupa telah menetapkan empat terdakwa lain yang seluruhnya berasal dari pihak swasta atau penyedia. Satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Jesaya Ginting.
Komisi III DPR RI menyatakan bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan korupsi "mark up" anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDPU itu digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Adapun RDPU itu bakal digelar pada Senin pagi.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan bahwa Amsal diduga menggelembungkan anggaran, padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.
Di sisi lain, dia pun mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.
Laporan: Ahmidal Yauzar/tvOne Medan